AdvedtorialDaerahPemkab Sidrap

Bupati Sidrap Dollah Mando Lantik 15 Pejabat Eselon III dan IV

BeritaNasional. ID, Sidrap — Bupati Sidenreng Rappang, H. Dollah Mando mengambil sumpah dan melantik 15 pejabat lingkup Pemkab Sidrap, Jumat 12 April 2019. Pelantikan berlangsung di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Sidrap, dihadiri Sekkab Sidrap, Sudirman Bungi dan para Kepala SKPD.

Mereka yang dilantik terdiri 4 pejabat eselon III dan 11 pejabat eselon IV. Untuk pejabat eselon III yaitu, H. Bahari Parawansa menjabat Kabag Pengadaan Barang dan Jasa, Abdul Haris sebagai Kabag Organisasi, H. Sudarmin menduduki Kabid Kemetereologian dan Perdagangan Dinas Perdagangan dan Ahmad diplot sebagai Kabid Pengembangan Perdagangan Dinas Perdagangan.

Mutasi tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Sidrap Nomor; 820/159/BKPPD/IV/2019 tanggal 12 April 2019 yang berdasar pada surat persetujuan dari atas nama Menteri Dalam Negeri, Plt Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Nomor: 821/2060/OTDA tanggal 4 April 2019 serta dari atas nama Gubernur Sulsel, Pj Sekretaris Daerah Nomor: 800/2072/BKD tanggal 10 April 2019.

Dijelaskan, mutasi dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan karena adanya perubahan beberapa Peraturan Bupati Sidenreng Rappang tentang susunan organisasi dan tupoksi pada Sekretariat Daerah, Dinas Perdagangan dan Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Bupati Sidrap H Dollah Mando dalam sambutannya meningatkan bahwa setiap jabatan merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan.

Agar bisa dipertanggungjawabkan dengan baik, kata Dollah Mando, pelaksanaan jabatan harus berdasar aturan yang ada.

“Saya imbau para pejabat ini rajin membaca dan memahami aturan terkait jabatannya. Insya Allah jika sesuai mekanisme, tantangan dalam jabatannya bisa diatasi,” pesan Dollah Mando.

Dollah Mando juga mengimbau seluruh SKPD dapat bekerja cepat dan tepat. “Jangan terlambat apalagi menunda-nunda pekerjaan. Jika ada hambatan, silakan berkoordinasi kepada Pak Sekda atau kepada Saya, “ungkap Dollah Mando.

(Risal Bakri)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button