AdvedtorialPemkab WajoWajo

Bupati Wajo Terbitkan Surat Edaran Terkait Pelarangan Pengisian BBM Bersubsidi

BeritaNasional.ID, Wajo – H. Amran Mahmud selaku Bupati Wajo mengeluarkan surat edaran Nomor.019/742/VIII/2020 terkait Pelarangan Pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang dimaksud seperti permium dan solar.

Surat edaran tersebut menghimbau untuk kenderaan dinas milik pemerintah, BUMN/UMD agar tindak menggunakan bahan bakar jenis solar dan permium, kecuali mobil jenazah, Ambulance, pemadam kebakaran dan pengangkut sampah.

 

Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, peraturan presiden Republik Indonesia No.191 Tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, dan surat edaran Bupati Wajo No.019/70.1/set tentang Penggunaan BBM bersubsidi lingkup pemerintahan Kabupaten Wajo dan hasil rapat/rekomendasi pertemuan tanggal 10 Agustus 2020.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dalam rangka penggunaan bahan bakar minyak bersubsidi yang tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya. (advetorial)

(Er-fidarpratiwi)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button