Lumajang

Cabdindik Jember-Lumajang Dinilai Sembunyi di Balik Birokrasi, KJJT: Jika Bersih, Kenapa Takut Buka Suara?

BeritaNasional.ID, LUMAJANG JATIM — Sikap tertutup kembali dipertontonkan Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Wilayah Jember. Upaya konfirmasi Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) Lumajang terkait masih marak penjualan seragam di SMA/SMK negeri justru dijawab dengan surat balasan bernada administratif.

Melalui surat bernomor 400.3/2.1920/101.6.5/2026, Kepala Cabdindik Wilayah Jember, Iwan Triyono, menolak memberikan klarifikasi langsung. Alasannya, pelayanan informasi bukan kewenangan Cabdindik , melainkan domain Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Langkah itu dikecam KJJT Wilayah Lumajang. Ketua KJJT Lumajang, Septa Ari, menilai dalih kewenangan tersebut hanya tameng untuk menghindari pertanggungjawaban publik.

“Ini taktik klasik mengulur waktu. Cabdindik itu berada di wilayah kerja kita, berinteraksi langsung dengan publik di Lumajang dan Jember. Tapi begitu dimintai konfirmasi, mereka justru melempar bola ke Provinsi,” ujar Septa kepada wartawan, Sabtu (1/8/2026).

Ia mempertanyakan konsistensi Cabdindik dalam menjalankan prinsip keterbukaan. 

“Jika tata kelola pendidikan di sini memang bersih dan akuntabel, kenapa harus takut memberikan klarifikasi langsung? Jangan jadikan PPID Provinsi sebagai benteng untuk menghindar dari kejaran konfirmasi jurnalis,” tegasnya.

Dalam suratnya, Cabdindik mengutip kewajiban masyarakat mendukung pendidikan. Namun di sisi lain, lembaga tersebut menutup celah pengawasan dengan prosedur PPID yang berjenjang.

Padahal, sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik wajib menunjuk PPID di setiap tingkatan dan memberikan informasi secara cepat, tepat, dan sederhana.

“Sikap ini memaksa publik memasuki labirin administratif hanya untuk mendapat informasi yang seharusnya menjadi hak masyarakat. Menuntut transparansi dari masyarakat tanpa diimbangi akuntabilitas lembaga adalah bentuk superioritas birokrasi,” kata Septa

KJJT mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur mengevaluasi pola komunikasi Cabdindik. Menurut Septa, menolak konfirmasi media berpotensi mencederai fungsi kontrol sosial pers dan semangat UU KIP.

“Kami di KJJT Lumajang akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas dan terang benderang. Publik berhak tahu mekanisme pengadaan seragam dan alasan penolakan klarifikasi ini,” pungkas Septa.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta tanggapan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan PPID Pembantu Dinas Pendidikan Jatim.

(red)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button