Camat Jrengik Tegaskan Warga Miskin Ekstrem Wajib Mendapatkan Bantuan Sosial
BeritaNasional.ID.SAMPANG MADURA JATIM – Setelah muncul informasi terkait dengan adanya dugaan warga kategori miskin ekstrem tidak mendapatkan bantuan sosial maupun bantuan lainnya dengan alasan tidak memiliki e-KTP.
Saat dikonfirmasi terkait temuan warga miskin ekstrem di wilayahnya yang tidak menerima bantuan sosial dan bantuan lainnya ,Camat Jrengik Kabupaten Sampang Dr.Zaiful Muqaddas,ST,M.Si menegaskan, dengan ditemukannya ada warga kategori miskin ekstrem yang tidak menerima bantuan sosial dengan alasan tidak memiliki e – KTP termasuk yang sudah lansia.
” Untuk itu kami instruksikan kepada seluruh Kades maupun PJ Kades se Kecamatan Jrengik bahwa sampai akhir bulan Desember 2023 ,semua warga se Kecamatan Jrengik wajib sudah memiliki e – KTP, tegasnya Rabu (8/11/2023).
Lebih lanjut Zaiful menegaskan, instruksi itu khusus kepada 14 Desa yang ada di wilayah Kecamatan Jrengik, baik itu Penjabat Kepala Desa (PJ) maupun Kades wajib jemput bola agar warga tersebut memiliki e-KTP agar mendapat bantuan dari Pemerintah.
Baik itu bantuan sosial maupun bantuan lainnya ,sehingga warga yang di kategorikan miskin ekstrem layak mendapatkan bantuan dari Pemerintah.
” Saya tidak ingin mendengar lagi baik itu dari pemberitaan maupun dari laporan warga, bahwa warga yang masuk dalam kategori miskin ekstrem di setiap Desa yang ada di wilayah Kecamatan Jrengik layak mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah, tegasnya.(Zahrudin/Bernas)