Jawa TimurProbolinggo

Satpol PP Ajak Satlinmas Ikuti Sosialisasi tentang Kawasan Tanpa Rokok

BeritaNasional.ID, PROBOLINGGO JATIM – Kawasan yang termasuk dalam Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yaitu seperti Tempat praktik dokter, baik itu dokter umum, gigi maupun hewan. Seperti terungkap dalam sosialisasi Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 118 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 12 Tahun 2012 tentang kawasan tanpa rokok dan terbatas merokok. Sosialisasi tersebut ditujukan pada ratusan anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) se-Kota Probolinggo, yang digelar Satpol PP setempat di Alun-Alun, Rabu (8/11).

Abdul Kholiq selaku Kepala Bidang Damkar dan Linmas Satpol PP Kota Probolinggo dalam laporannya mengatakan,sosialisasi ini bertujuan untuk menambah wawasan anggota Satlinmas di Kota Probolinggo tentang kawasan tanpa rokok(KTR) dan terbatas merokok. Serta membina anggota Satlinmas dalam melaksanakan ketertiban umum dan ketentraman menjelang Pemilu tahun 2024. Terutama pada teknis pemahaman tentang peningkatan penanganan ketentraman dan ketertiban serta keamanan di TPS secara umum yang disesuaikan dengan potensi ancaman dan kondisi masing-masing daerah.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pujo Agung Satrio saat membuka kegiatan mengatakan tujuan kegiatan ini ada dua. Pertama yaitu agar para Satlinmas mengetahui mengenai kawasan tanpa rokok (KTR) dan kawasan terbatas rokok. Kedua, untuk memaksimalkan peran satlinmas dalam penanganan pemilu tahun depan.

Pujo Agung pun menambahkan “Maka, perlu untuk memberikan edukasi pemahaman ketentuan-ketentuan mengenai kawasan terbatas merokok dalam rangka menghormati hak-hak perokok,” pungkasnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja itu pun mengajak masyarakat khususnya anggota Satlinmas untuk turut andil dan berperan serta dalam mewujudkan kawasan tanpa rokok (KTR) dan kawasan terbatas merokok di wilayahnya masing-masing. “Karena keberadaan Satlinmas di setiap kelurahan memiliki peran yang strategis untuk ikut serta dalam memberikan bimbingan dan penyuluhan serta penyebarluasan informasi kepada masyarakat sekitar terkait tersedianya tempat khusus untuk merokok pada kawasan terbatas merokok,”ujarnya.

Pujo Agung menyebutkan bahwa, kegiatan ini memberikan penegasan pada peran Satlinmas sesuai Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, menegaskan keberadaan tugas dan fungsi anggota Satlinmas. Yaitu, melaksanakan tugas membantu penanganan bencana, membantu memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, membantu kegiatan sosial kemasyarakatan, membantu memelihara ketentraman dan ketertiban pada saat pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum, serta membantu upaya pertahanan negara.

‘Peran Satlinmas membantu menjaga ketentraman dan ketertiban umum dalam tahapan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 adalah bersama-sama dengan Bhabinkamtibmas, Babinsa, tokoh agama dan tokoh masyarakat agar dapat berjalan lancar dan sesuai dengan jadwal yang sudah direncanakan KPU,” imbuhnya.

Kami berharap anggota Satlinmas tetap berperan aktif ikut membantu dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 mendatang, sehingga dapat berjalan dengan baik dan selalu dalam suasana tentram, tertib, aman dan kondusif. Ia juga menyampaikan agar masyarakat kembali mengaktifkan Siskamling. Satlinmas juga dapat melakukan tindakan persuasif terhadap warga yang melanggar peraturan dalam hal keamanan, ketertiban dan ketentraman masyarakat dan mengajak masyarakat untuk ikut andil dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Bersama-sama kita jaga lingkungan agar tentram dan aman menanamkan rasa saling menyayangi dan memiliki sehingga timbul rasa untuk menjaga lingkungan sekitar,” tutupnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh narasumber dari Dinas Kesehatan dan P2KB, Satpol PP, KPU, Bawaslu, Polres Probolinggo Kota, dan Kodim 0820 Probolinggo.

***yul

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button