Daerah

Candaan Soal Bom Terancam Pidana

BeritaNasional.ID Jakarta – Mabes Polri mengingatkan agar masyarakat tidak main-main dengan candaan soal bom. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto menyebutkan, tindakan candaan soal bom tersebut bisa dikenai ancaman pidana.

“Paling tidak dia mengganggu ketertiban umum,” kata Setyo di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (24/5/2018).

Setyo pun meminta masyarakat selalu mengikuti protokol-protokol keamanan yang diterapkan di tempat – tempat umum. Setyo mencontohkan, apabila masyarakat diperiksa oleh pihak bandara saat memasuki bandara, ia meminta agar masyarakat menjalaninya dengan benar. Bukan justru bermain-main dengan menyatakan diri membawa bom.

“Setiap ada yang menyatakan itu pasti harus disterilisasi, kalau hanya main-main, ternyata nanti betul, itu kita semua salah. Tidak boleh bermain-main dengan mengatakan ada bom,” tegas Setyo.

Sebelumnya, saat isu terorisme masih hangat, sejumlah orang justru bermain-main menyatakan diri membawa bom. Ironisnya, hal tersebut justru dilakukan oleh anggota dewan. Dua anggota DPRD Banyuwangi yakni Basuki Rahmad dan Nauval Badri diamankan petugas Bandara Banyuwangi karena bercanda mengenai bom saat hendak naik pesawat Garuda rute Banyuwangi-Jakarta di Bandara Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (23/5/2018).

Kedua politikus dari Partai Gerindra dan Partai Hanura itu hendak terbang ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Garuda GA 265 yang berangkat pada Rabu sore di Bandara Banyuwangi, namun saat memasuki pemeriksaan oleh petugas Avsec menyampaikan bahwa tas rekannya berisi bahan peledak atau bom.

Bahkan saat ditanya petugas hingga tiga kali, penumpang Rahmat tersebut tetap menyampaikan bahwa yang dibawa adalah bom. Kemudian penumpang atas Novel menuju ke dalam pesawat yang juga berbicara bahwa barang di tas tersebut berisi bom, sehingga pramugari melaporkan ke pilot pesawat dan pilot tidak berani terbang kalau penumpang tersebut tidak turun.

Kedua anggota DPRD Banyuwangi itu pun diturunkan ke Kantor Angkasa Pura di Bandara Banyuwangi, sedangkan untuk barang bawaan kedua penumpang dilakukan pemeriksaan. Hasilnya tidak ditemukan barang yang mencurigakan.

Kedua penumpang dapat dijerat pasal 437 ayat (1) jo pasal 344 huruf e UU RI No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara. (dki1/bn.id)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button