Daerah

Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Pajak Tiket Asian Games 2018

BeritaNasional.ID Jakarta – Pemprov DKI Jakarta akhirnya menggratiskan pajak tiket Asian Games 2018. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pembebasan itu mengacu keputusan presiden.

Dalam Keppres tersebut disebut bahwa pemberian pajak hanya dilakukan untuk kegiatan komersial. “Sesuai dengan Keputusan Presiden akan dibebaskan pajaknya. Pemberian pajak itu hanya pada aktivitas komersial, tapi yang lainnya itu dibebaskan pajaknya,” kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat,Kamis (24/5/2018).

Pembebasan pajak tiket ini sama halnya seperti yang dilakukan Palembang dan Jawa Barat. Dua kota itu sudah memutuskan pembebasan pajak sejak dulu.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta masih mengacu pada Pasal 42 Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah. Dalam Pergub itu dikatakan bahwa Gubernur dapat memberikan pengurangan setinggi-tingginya 50% (lima puluh persen) dari pokok pajak.

Sementara di Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Hiburan, tarif pajak untuk pertandingan olahraga berkelas internasional ditentukan sebesar 15 persen. Anies mengaku Perda tersebut dan Keppres tidak bertentangan.

“(Enggak bentrok) karena kelihatannya itu sudah ada aturannya kok jadi tinggal standar operasional prosedurnya saja,” ungkapnya. (dki1/bn.id)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button