Jawa TimurNasionalRagamSitubondo

Capek Begituan Hampir Seribu Perempuan di Situbondo Memilih Menjanda

BeritaNasional.id, SITUBONDO JATIM– Angka perceraian di Kabupaten Situbondo melonjak drastis dalam tujuh bulan terakhir. Dari Januari hingga Juli 2024, Pengadilan Agama Situbondo mencatat 940 perkara perceraian yang telah diputus.

Menurut Drs. Masyhudi, M.H.E.S., Panitera dan Humas Pengadilan Agama Situbondo, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi penyebab utama perceraian. “Sejak akhir 2023 hingga Juli 2024, ada 940 perkara yang kami putuskan, dengan KDRT sebagai faktor tertinggi,” ungkapnya. Senin (05/08/2024).

Dari 940 perkara, sebanyak 744 diterima pada periode Januari-Juli 2024, dengan 312 di antaranya adalah cerai talak. Perselisihan dan pertengkaran terus-menerus mencatat angka tertinggi dengan 625 kasus, disusul oleh KDRT sebanyak 46 kasus, meninggalkan salah satu pihak 97 kasus, masalah ekonomi 66 kasus, serta mabuk dan judi 18 kasus.

Mayoritas pasangan yang mengajukan perceraian berusia antara 18 hingga 55 tahun, usia yang dinilai masih labil dalam menghadapi masalah rumah tangga. “Ketika ada masalah, mereka dengan mudah meminta cerai. Kebanyakan pemohon adalah istri yang merasa tidak tahan lagi dengan situasi rumah tangga,” tambah Masyhudi.

Seorang pemohon perceraian yang ditemui media mengungkapkan kelelahan menghadapi pertengkaran dan kekerasan. “Saya sudah capek begituan mas (bertengkar terus) sering menerima pukulan dari suami. Mungkin perceraian adalah jalan terbaik bagi kami,” ujar perempuan 27 tahun yang tidak ingin disebutkan namanya.

Lonjakan kasus perceraian ini menunjukkan perlunya bimbingan khusus bagi pasangan muda di bawah usia 30 tahun untuk menghadapi dan menyelesaikan masalah rumah tangga mereka.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button