Charles Bronson Surbakti Soroti Dugaan Intimidasi PPI Cabang Medan dalam Distribusi Minyakita

BeritaNasional.ID MEDAN, SUMUT —Dugaan praktik intimidasi dalam distribusi minyak goreng rakyat merek Minyakita kembali mencuat. Seorang sales PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI Cabang Medan diduga mengancam pelaku usaha ritel yang mempertanyakan kejelasan kuota Minyakita yang diterimanya.
Ancaman tersebut diduga disampaikan setelah pemilik toko menanyakan alasan berkurangnya pasokan Minyakita tanpa penjelasan resmi. Alih-alih mendapatkan transparansi, pelaku usaha justru mendapat respons bernada tekanan.
“Kalau abang terus mempertanyakan, nanti abang tidak bisa dapat kuota,” ujar sales PPI tersebut, sebagaimana ditirukan pemilik toko.
Pernyataan ini memicu keprihatinan karena Minyakita merupakan program strategis pemerintah yang ditujukan untuk menjamin akses masyarakat terhadap minyak goreng dengan harga terjangkau. Terlebih, PPI (PT Perusahaan Perdagangan Indonesia) sebagai bagian dari BUMN Pangan secara resmi ditugaskan menyalurkan Minyakita sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025, yang menekankan prinsip keterjangkauan harga, pemerataan distribusi, serta transparansi dalam penyaluran.
Ancaman pemutusan kuota dinilai bertentangan dengan prinsip pelayanan publik, tata kelola BUMN yang bersih, serta semangat regulasi yang mengatur distribusi Minyakita.
Kuota Tidak Transparan, Pelaku Usaha Jadi Korban
Pelaku usaha mengeluhkan pola distribusi Minyakita yang tidak konsisten. Kuota yang diterima kerap berubah-ubah tanpa dasar yang jelas, sementara permintaan masyarakat justru meningkat tajam.
“Kami bukan menolak aturan, kami hanya ingin kejelasan. Tapi saat bertanya, malah diancam. Ini seperti ada kekuasaan sepihak,” ungkap pemilik toko.
Situasi ini menimbulkan dugaan adanya praktik distribusi yang tidak transparan dan berpotensi diskriminatif. Jika kuota Minyakita dapat “dicabut” hanya karena pertanyaan, maka program Minyakita berisiko berubah menjadi alat kontrol, bukan perlindungan bagi rakyat sebagaimana mandat kebijakan negara.
Pengamat: Ini Alarm Serius Tata Kelola BUMN Pangan
Pengamat kebijakan pangan Charles Bronson Surbakti menilai dugaan intimidasi ini sebagai alarm serius bagi tata kelola distribusi bahan pokok oleh BUMN.
“BUMN seharusnya menjadi contoh dalam pelayanan publik. Jika benar ada ancaman kepada mitra usaha, ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi cermin lemahnya pengawasan negara,” ujar Charles.
Ia menegaskan, Minyakita bukan milik oknum atau perusahaan, melainkan kebijakan negara yang harus dijalankan sesuai regulasi, secara transparan, adil, dan akuntabel.
Negara Dinilai Absen, Evaluasi Mendesak
Kasus ini memunculkan pertanyaan besar tentang peran pengawasan pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan, Satgas Pangan, serta Holding BUMN Pangan ID FOOD. Tanpa pengawasan ketat, program minyak goreng rakyat ini dinilai rawan disalahgunakan di tingkat distribusi.
Masyarakat mendesak agar:
– Manajemen PPI pusat segera mengklarifikasi dugaan intimidasi
– Oknum sales yang terlibat dievaluasi dan diperiksa
– Mekanisme penentuan kuota Minyakita dibuka secara transparan sesuai Permendag
– Aparat pengawas turun langsung ke lapangan
Hingga berita ini diturunkan, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) Cabang Medan belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan intimidasi tersebut.
Jika dibiarkan, praktik semacam ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap program Minyakita dan memperlebar jurang antara kebijakan negara dan realitas di lapangan.
(Red/Bernas)



