Hukum & KriminalRiausiak

Curi Besi PT.Pertamina Hulu Rokan, 5 Pelaku Berhasil Diamankan Polsek Minas

BeritaNasional.ID,SIAK RIAU – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Minas yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Minas, AKP Wan Mantazakka berhasil mengungkapkan kasus tindak pidana pencurian besi yang mengakibatkan PT.Pertamina Hulu Rokan (PHR) mengalami kerugian diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. Rabu(24/5)

Dengan pengungkapan kasus tersebut, Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Minas, AKP Wan Mantazakka mengatakan bahwa Polsek Minas berhasil mengungkap sebanyak 3 laporan yang sebelumnya sudah masuk.

“Polisi berhasil mengamankan lima orang pelaku, diantaranya RA(34), RYP(29), ADH(24), SH(29) dan DHS(40). Empat orang diantaranya merupakan warga Kecamatan Minas, sementara satu orang lainnya merupakan warga Kecamatan Mandau (Duri) Kabupaten Bengkalis,” ungkap Kapolsek Minas, AKP Wan Mantazakka.

Penangkapan kelima pelaku tindak pidana pencurian berhasil dilakukan pada Selasa(16/05), berawal dari informasi yang diterima Polsek Minas bahwa ada satu unit mobil Mitsubisi Colt-T warna hitam dengan Nopol BM 8186 SN yang diduga sedang membawa pipa besi Milik PT.PHR berada di Simpang Bingung Kota Pekanbaru.

“Kemudian Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan mengamankan mobil tersebut, dari situ kami berhasil mengungkap 5 orang pelaku ini, berdasarkan pengakuan dari masing-masing tersangka, sejak periode bulan Januari sampai Mei 2023, mereka telah melakukan lebih kurang 10 kali pencarian di area PHR khususnya di wilayah hukum Polsek Minas,” ujar Kapolsek Minas tersebut.

Pengungkapan ini terang Kapolsek, berhasil dilakukan berkat kolaborasi ataupun kerjasama dengan pihak security PT.PHR, termasuk peran serta masyarakat yang mau memberikan informasi.

“Sehingga keberhasilan ini adalah keberhasilan kita bersama, yang mana menjadi selogan bapak Kapolda Riau Together We Are Strong. Untuk itu mari kita pertahankan kerjasama ini, karena keberhasilan tugas-tugas kepolisian ini tentunya perlu didukung dari seluruh lapisan masyarakat,” imbuhnya.

Dalam hal ini tak lupa Kapolsek juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat bahwa produksi minyak bumi melalui PT.PHR ini kata Kapolsek, merupakan perpanjangan tangan Negara untuk memenuhi kebutuhan energi secara Nasional, maka sudah sepatutnya untuk dijaga bersama.

“Termasuk kebutuhan energi yang kita butuhkan juga. Untuk itu mari kita bersama-sama menjaga keamanan kondusifitas dalam produksi minyak yang ada, khususnya di wilayah hukum Polsek Minas, agar ini dapat berjalan dengan aman dan lancar,” tutupnya.

Adapun untuk Tersangka RA (34) tahun di jerat dengan Pasal 480 KUHPidana dan untuk tersangka RYP (29), ADH (24), SH (29) dan DHS (40) di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana.(AL/BERNAS)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button