BondowosoDaerahJawa Timur

Dalam Sidang Kasus Alsintan Mantan Kadisperta Selalu Menjawab Tidak Tahu

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Dalam sidang kasus Alsintan di Pengadilan Tipikor Surabaya, mantan Kepala Dinas Pertanian (Disperta), H. Munandar, SP, MM lebih banyak menjawab tidak tahu.

Terkait dengan pertanyaan Hakim tentang verivikasi terhadap penerima Alsintan. “Dilakukan, saya tau dari Kabid Hendrik (sekarang Kadisperta, red),” kata Munandar menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

Munandar juga lebih banyak menjawab lupa. Entah lupa benaran atau pura-pura lupa. Itulah sebabnya anggota Majelis Hakim Abdul Gani, SH., MH memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memeriksa H. Munandar, SP., MM, mantan Kadisperta.

Ketua LSM LAKI Kabupaten Bondowoso, Azura Koenang, SE mengatakan, perkara tersebut dugaan korupsi penyimpangan bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) dari Dirjen Sarpras Kementan RI melalui Dinas Pertanian kepada Pokmas tahun 2017 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 329.069.620,00.

“Periksa ini (H. Munandar, SP., MM),” ucap Koenang, sapaannya, menirukan perintah anggota Majelis Hakim Abdul Gani, SH., MH. Namun JPU Kejari Bondowoso hanya diam saja dan tidak memberi reaksi.

Pertanyaannya adalah, lanjutnya, apakah penyidik Kejari Bondowoso akan melaksanakan perintah Majelis Hakim? Atau……???   H. Munandar, SP., MM, mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso bersama dua saksi lainnya dihadirkan JPU Kejari Bondowoso sebagai saksi.

Ditambahkan, dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan bantuan Alsintan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 329.069.620,00, dengan Terdakwa Perta Bagus Legowo selaku Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Dinas Pertanian  Kabupaten Bodowoso

Dalam persidangan yang berlasung secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya adalah agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU dengan Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim anggota yaitu Poster Sitorus, SH., MH dan Abdul Gani, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hock serta Panitra Pengganti (PP) Eni Fauzi, SH yang dihadiri Penasehat Hukum Terdakwa dan dihadiri pula oleh Terdakwa melalui virtual (Zoom) dari Rutan Kabupaten Bodowoso.

“Dalam dakwaan JPU dijelaskan, bahwa Terdakwa Perta Bagus Legowo Bin Alm Samuji Eko Pramono secara sendiri-sendiri atau bersama-sama pada bulan Januari 2017 sampai dengan bulan Desember 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2017, di kantor Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso jalan Mastrip Nomor 1 Kelurahan Nangkaan Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso, Dusun Campoan Rt. 029 Rw. 012 Desa Cindogo Kecamatan Tapen Kabupaten Bondowoso,” kata Koenang menirukan Dakwaan JPU.

Bahwa didalam Surat Keputusan tersebut terdapat 5 (lima) kelompok Penerima Bantuan Alsintan berupa Traktor Roda 4 APBN Tahun Anggaran 2017 sebagai berikut:

No NAMA POKTAN/GAPOKTAN NAMA KETUA DESA KECAMATAN JUMLAH (UNIT)
1. Gapoktan Sulek Raya Mustofa Sulek Tlogosari 1
2. Kelompok Tani Remang Jaya II Sumito Hartono Cindogo Tapen 1
3. Kelompok Tani Karya Tani 2 Buharto Karang Melok Tamanan 1
4. Kelompok Tani Tani Mandiri I Mulyono Lombok Kulon Wonosari 1
5. Kelompok Tani Rukun Tani IV Suhartono Petemon Pakem 1
Total 5

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button