JabotabekJawa BaratJawa TengahKalimantanNasional

Dampak Kenaikan BBM Tarif Ojol Resmi Naik

BeritaNasional.ID, JAKARTA – Dirjen  Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melakukan penyesuaian terhadap tarif ojek online.

“Kemenhub telah melakukan kajian terkait kenaikan ojek online dengan menyesuaikan KP 548 tahun 2020 menjadi KP 564 Tahun 2022,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiyatno, Rabu (7/9/2022).

Penyesuaian tarif ojek online berlaku untuk Zona 1 meliputi wilayah Sumatera, Jawa selain Jabodetabek, dan Bali. Zona II meliputi wilayah Jabodetabek. Sedangkan Zona III meliputi Sulawesi, Kalimantan, Maluku, Nusa Tenggara dan Papua.

Sedangkan untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 kilometer pertama, dan waktu pelaksanaannya adalah tiga hari dari tanggal penetapan KP. Selain itu, terdapat perubahan biaya sewa penggunaan aplikasi yang sebelumnya ditetapkan sebesar 20%, kini menjadi 15%.

“Untuk Zona I dan III terjadi kenaikan sebesar 6-10% untuk biaya jasa batas bawah dan batas atas. Untuk zona II terjadi kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,33% dan batas atas sebesar 6% dari KP548 Tahun 2020,” terang Hendro.

Penyesuaian tarif ojol untuk menangani dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi sektor transportasi.

Mengenai kebijakan penyesuaian tarif tersebut, Dirjen Perhubungan Darat telah berkomunikasi secara intensif dengan pihak aplikator dan mitra pengemudi ojol.

“Terkait dampak kenaikan BBM tersebut Kemenhub juga melakukan penyesuaian tarif angkutan umum kelas ekonomi, khususnya angkutan antar kota antar provinsi (AKAP), ” tandasnya.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button