BondowosoDaerahJawa Timur

Dampingi Bocah Korban Rudapaksa di Bondowoso, LBH Abu Nawas Minta Polisi Tangkap Pelaku

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Abu Nawas meminta kepada pihak berwajib menangkap paksa pelaku rudapaksa terhadap bocah perempuan yatim piatu di Kecamatan Sukosari, Kabupaten Bondowoso.

Saat ini LBH Abu Nawas telah resmi menjadi pendamping hukum bocah perempuan yang masih duduk di SD Kecamatan Sukosari yang menjadi korban kejahatan seksual. Demikian disampaikan Direktur LBH Abu Nawas Nurul Jamal Habaib,SH, Minggu (28/1/2024).

Lebih lanjut, Habaib mengatakan, kasus ini merupakan kejahatan seksual luar biasa yang korbannya anak di bawah umur. “Apalagi, korban ini merupakan anak yatim piatu yang masih duduk di bangku sekolah SD,” ujarnya.

Menurut Habaib, sapaannya, kasus rudapaksa ini harus benar-benar menjadi atensi pihak kepolisian, karena merupakan kasus krusial. Pihaknya berjanji akan segera menanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

“Kami akan bersurat kepada pihak kepolisian untuk menanyakan sampai di mana progres penanganan kasus rudapaksa ini,” ujarnya. Dia mengaku juga telah mendapat informasi bahwa pihak kepolisian mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor: DPO/4/I/Res.1.24/2024/Reskrim.

“Kalau informasi itu benar, dalam kasus ini terduga pelaku pelecehan seksual statusnya sudah naik menjadi tersangka,” ujarnya. Dia berharap, dengan dikeluarkan surat DPO itu, tidak hanya sebatas formalitas belaka.

Namun pihak kepolisian harus bekerja ekstra dan keras untuk mencari dan menangkap tersangka. Di sisi lain, menurut Habaib, ini penting karena Bondowoso menyandang predikat sebagai Kota Layak Anak (KLA).

Dia mengatakan, untuk mempertahankan KLA, maka hak-hak dasar anak harus dapat dipenuhi. Seperti memberikan rasa aman dan nyaman pada anak-anak yang ada di Bondowoso. “Penegak hukum seharusnya memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang regulasi yang berkaitan dengan larangan kekerasan pada anak dan perempuan.

Menurutnya, masyarakat harus mengetahui, bahwa perbuatan kekerasan dan kejahatan seksual pada anak itu ancaman hukumannya tidak main main dan berat, di atas 5 tahun. “Dalam kasus ini tersangka tidak mungkin divonis di bawah 5 tahun, karena ancaman hukumannya di bawah 10 tahun dan di atas 5 tahun. Apa lagi korban masih dibawah umur,” ujarnya.

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button