Daerah

Dandim 1420 Sidrap Minta Aparat Netral Dalam Pemilu

SIDRAP Berita Nasional.ID, -Menghadapi Pemilu serentak pada 17 April 2019 mendatang, seluruh ASN, anggota TNI, Polri, Kepala Desa, perangkat Desa dan anggota Badan Permusyawaan Desa diingatkan untuk bersikap netral.

“Ini secara tegas diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 494 serta Peraturan Bawaslu RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas ASN, Anggota TNI dan Anggota Polri,”ujar Dandim 1420 Sidrap, Letkol Jamot Parluhutan Situmoran.

Hal têrsebut disampaikan Dandim 1420 Sidrap Letkol. Jamot Parluhutan saat menjadi Inspektur Upacara Integrasi, Senin, 17 Desember 2018 kemarindi di Lapangan Kompleks SKPD Sidrap.

Jamot Situmorang menambahkan,  sikap  netral tersebut sangat ditekankan kepada seluruh aparat.

“Hal tersebut tidak lain untuk menciptakan suasana pelaksanaan Pilcaleg dan Pilpres yang aman, tertib, terkendali serta jujur dan adil,”tegas Jamot

Upacara Integrasi terakhir di tahun 2018 dihadiri Sekda Sidrap Sudirman Bungi, Wakapolres Sidrap Kompol H Baso, Sekretaris PN Sidrap, Kamil SE, para pejabat TNI/Polri serta Kepala OPD lingkup Pemkab Sidrap.

(Risal Bakri).

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button