Hukum & Kriminal

Dandim TTU Menegaskan, Oknum TNI Yang Aniaya Dua Anak Dibawah Umur Diproses Hukum Dan Pangkatnya Ditahan

BeritaNasional.ID-Kefamenanu,- Komandan Distrik Militer (Dandim) 1618/TTU, Letkol Arm Roni Junaidi menegaskan oknum Babinsa berinisial Kopral EP diproses hukum dan pangkatnya ditahan.

“sebenarnya hari ini Minggu (1/8/2021) Kopral EP dan sembilan anggota prajurit lainnya berangkat ke Denpasar, Bali untuk mengikuti pendidikan demi kenaikan pangkat. Namun saya coret namanya,” Tegas Letkol Roni, Ketika dikonfirmasi media ini, di Makodim TTU.

Kopral EP, sudah ditahan di Makodim 1618/TTU untuk menjalani proses hukum oleh Subdempom Atambua dan diawasi Korem 161 Wira Sakti Kupang.

Dan Dia bakal dapat hukuman berat. tambah Letkol Roni, tanpa merinci hukuman berat seperti apa yang menimpa Kopral EP.

Kepada kedua remaja yang menjadi korban penganiayaan, Letkol Roni telah bertemu langsung dan meminta maaf.

“Saya juga sudah bertemu korban dan kedua orangtua mereka. Saya sendiri yang meminta maaf langsung,” katanya.

Sedangkan salah satu korban penganiayaan yang masih menderita sakit, sudah dievakuasi beberapa prajurit Kodim 1618/TTU ke RSU Leona Kefamenanu, untuk menjalani perawatan medis secara intensif.

“Prajurit Kodim 1618/TTU mengevakuasi salah satu korban penganiayaan ke RSU Leona Kefamenanu untuk menjalankan perawatan intensif Pihaknya juga menyerahkan sejumlah uang untuk perawatan medis kedua korban,” katanya.(*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button