Dari NTT untuk Indonesia, Undana Siap Lahirkan Guru-Guru Unggul Lewat PPG 2025
BeritaNasional.ID KUPANG- Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi membuka pendaftaran seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Periode 4 Tahun 2025.
Program ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat kompetensi dan profesionalitas tenaga pendidik di seluruh Indonesia, sebagai bagian dari upaya besar menuju peningkatan mutu pendidikan nasional.
Sebagai salah satu Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang dipercaya pemerintah, Universitas Nusa Cendana (Undana) menyatakan kesiapan penuh untuk mengambil peran aktif dalam pelaksanaan program ini.
Undana menjadi salah satu LPTK penyelenggara yang akan menerima peserta PPG dari wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) dan sekitarnya.
Penempatan peserta ke masing-masing LPTK dilakukan secara terpusat oleh Kemendikdasmen, berdasarkan hasil seleksi administrasi dan kapasitas daya tampung yang tersedia di setiap lembaga.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Direktorat PPG, pendaftaran dan seleksi administrasi program ini telah dibuka sejak tanggal 9 Oktober dan akan berlangsung hingga 15 November 2025.
Para calon peserta diwajibkan untuk menyelesaikan proses verifikasi dan validasi ijazah paling lambat pada 8 November 2025.
Setelah masa pendaftaran berakhir, pengambilan data akhir akan dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB) pada tanggal 15 November 2025.
Hasil seleksi administrasi dan jadwal tindak lanjut pembelajaran PPG akan diumumkan kemudian melalui portal resmi PPG di laman https://ppg.kemendikdasmen.go.id.
Program ini diperuntukkan bagi guru tertentu yang telah memenuhi sejumlah kriteria sebagaimana diatur oleh Kemendikdasmen.
Peserta wajib merupakan Warga Negara Indonesia, belum memiliki sertifikat pendidik, serta belum mencapai batas usia pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, peserta juga harus terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan (SIM Tendik), memiliki ijazah Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) yang sudah terverifikasi melalui Info GTK, dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid di data Dukcapil.
Persyaratan khusus juga diberlakukan bagi para guru yang bertugas di satuan pendidikan formal di bawah naungan Kemendikdasmen.
Mereka wajib terdaftar pada satu satuan administrasi pangkal utama dan menunjukkan bukti aktif mengajar atau bertugas paling sedikit selama satu tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat di Dapodik.
Jika masa aktif kurang dari satu tahun, peserta tetap dapat mendaftar dengan ketentuan memiliki rekam jejak aktif mengajar pada tahun ajaran sebelumnya.
Ketentuan ini juga berlaku bagi guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional Pamong Belajar yang bertugas di Satuan Pendidikan Nonformal (SPNF) atau Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), serta bagi Pengawas Sekolah dan Penilik yang aktif di Dinas Pendidikan.
Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman SIMPKB di alamat https://ppg.simpkb.id. Sebelum melakukan pendaftaran, peserta wajib memastikan bahwa data pada Dapodik telah diperbarui.
Setelah itu, peserta dapat masuk menggunakan akun SIMPKB masing-masing untuk mengikuti tahapan seleksi administrasi.
Jika ditemukan ketidaksesuaian data, peserta diwajibkan mengakses laman Info GTK untuk menyiapkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan melakukan proses verifikasi serta validasi (verval).
Setelah proses verval disetujui, peserta dapat kembali melanjutkan pendaftaran melalui SIMPKB hingga tahap pengajuan final.
Setelah semua proses administrasi daring selesai, peserta wajib menunggu hasil seleksi dan pengumuman tahap berikutnya.
Nantinya, bagi peserta yang dinyatakan lulus dan ditempatkan di LPTK, termasuk di Universitas Nusa Cendana, mereka akan diminta untuk melengkapi dokumen tambahan seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta surat keterangan bebas NAPZA saat proses lapor diri di LPTK masing-masing.
Sebagai lembaga pendidikan tinggi yang telah lama berkomitmen terhadap pengembangan tenaga pendidik di kawasan timur Indonesia, Universitas Nusa Cendana menegaskan kesiapannya mendukung penuh pelaksanaan PPG tahun 2025 ini.
Melalui penyelenggaraan PPG, Undana tidak hanya berperan sebagai fasilitator akademik, tetapi juga menjadi bagian dari upaya besar dalam membentuk guru profesional yang berintegritas, memiliki kompetensi pedagogik dan sosial yang kuat, serta mampu beradaptasi dengan perubahan sistem pendidikan nasional yang terus berkembang.
Rektor Undana, Prof. Maxs U. E. Sanam, dalam beberapa kesempatan menegaskan bahwa peningkatan kualitas guru merupakan fondasi utama pembangunan sumber daya manusia di NTT.
Ia menilai, keterlibatan Undana sebagai LPTK penyelenggara PPG menjadi bentuk nyata tanggung jawab akademik universitas terhadap masa depan pendidikan di daerah.
Menurut Prof. Maxs, guru yang profesional dan berkompeten akan menjadi kunci bagi lahirnya generasi muda NTT yang unggul dan berdaya saing.
Ia berharap, dengan semangat kolaborasi antara pemerintah pusat dan lembaga pendidikan tinggi daerah, pelaksanaan PPG Guru Tertentu Periode 4 Tahun 2025 ini mampu memperkuat ekosistem pendidikan nasional yang berorientasi pada mutu, profesionalitas, dan karakter.
Undana, melalui dedikasi dan kapasitas akademiknya, siap menjadi garda terdepan dalam melahirkan guru-guru unggul dari wilayah timur Indonesia.*
Alberto



