ACEHHeadline

Delapan Koptan di Aceh Tamiang Kelola Anggaran DAK untuk Program Jalan Produksi

BERITANASIONAL.ID, ACEH TAMIANG — Delapan Kelompok Tani (Koptan) di Kabupaten Aceh Tamiang mendapat kuncuran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022. Kuncuran dana tersebut dialokasi untuk Jalan Produksi (Japrod) Bidang Perkebunan Distabunak setempat.

Sementara pengelolaan pembangunan Jalan Produksi (Japrod) Bidang Perkebunan tersebut dikerjakan secara swakelola oleh kelompok penerima mamfaat dengan nilai besaran Rp. 150 juta per kelompok.

Tiga Kelompok Tani dalam Kecamatan Karang Baru masing – masing Kelompok Ojo Meri Kampung Tupah dengan Ketua Kelompok Subhan Al Basari, Kelompok Jaya Tani II Kampung Paya Tampah dengan Ketua Kelompok Abdul Rahim dan Kelompok Makmur Sentosa Kampung Rantau Panjang dengan Ketua Kelompok Rizky Syahputra.

Kemudian tiga kelompok dalam wilayah Kecamatan Bandar Pusaka masing – masing Kelompok Maju Beusare Kampung Babo dengan Ketua Kelompok Efi Muliadi, Kelompok Bumi Hijau Kampung Batang Ara dengan Ketua Kelompok Hermansyah dan Kelompok Mandiri Kampung Pante Cempa dengan Ketua Kelompok Arifin Effendi.

Kemudian Kelompok Tani Alur Peunuba Kampung Alur Tani Kecamatan Tamiang Hulu dengan Ketua Kelompok Gunawan serta Kelompok Hareukat Tani Kampung Krueng Sikajang Kecamatan Manyak Payed dengan Ketua Kelompok T. M. Nur.

Kepala Dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan Aceh Tamiang, Safuan,SP melalui Kabid Perkebunan Edwar Fadli Yukti yang dikonfirmasi BERITANASIONAL.ID, Kamis (4/8/2022) mengatakan, program tersebut sudah berjalan 75 % dan saat ini sudah memasuki tahap dalam proses amprahannya menunggu review dari Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang.

“ Program jalan produksi ini dianggarkan sebesar Rp 150 juta untuk masing-masing kelompok penerima mamfaat dan sistim pengelolaannya secara swakelola oleh kelompok tani,” ungkap Edwar.

Disinggung terkait dugaan kerjaan itu dikelola oleh pihak ketiga dan adanya dugaan pemotongan dari dinas, Edwar dengan tegas mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pemotongan apapun terhadap program jalan produksi yang dikelola oleh kelompok tani dan itu murni kelompok yang kelola.

” Hanya pajak sebesar 13.5 persen, jika ada kesepakatan antara kelompok tani dengan pihaknya lainnya, Itu bukan urusan dinas dan hal tersebut terserah pada kelompok,” tegasnya.

Edwar menyampaikan, target rampungnya pelaksanaan fisik dari semua program ini di perkirakan pada Agustus 2022 sudah tuntas, termasuk juga proses administrasi pencairan dananya.

Lanjutnya, penerima bantuan program ini berdasarkan pengajuan kelompok dan pihaknya meneruskan ke instansi terkait di pemerintah pusat.

“ Tujuan dari program jalan produksi ini yaitu mempermudah bagi masyarakat petani untuk mengeluarkan hasil produksi perkebunan dan lainnya, termasuk juga meringankan biaya angkut atau lansir yang sebelumnya hanya bisa menggunakan sepeda motor, adanya jalan produksi ini dapat dilalui kenderaan roda empat,” demikian jelas Edwar.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button