Hukum & Kriminal

Demi Hidupi Anak, Wanita Berstatus Janda Nekat Gabung Dengan Jaringan Narkoba

BeritaNasional.ID Jakarta – Berdalih butuh uang untuk memenuhi kebutuhan hidup anak-anaknya , seorang wanita berstatus janda ini nekat bergabung dengan jaringan pengedar narkoba.

Tak tanggung tanggung, wanita 41 tahun ini berperan sebagai bandar besar yang memasok barang haram tersebut ke pengedar jaringannya. Sepak terjang perempuan berstatus janda itu berakhir di tangan aparat Satreskrim Polres Kepulauan Seribu.

“Buat keperluan hidup anak anak saya. Saya terpaksa terlibat jaringan ini karena bingung mencari uang apalagi sejak berpisah dengan suami,” ujar FI saat ditanya Kapolres Kepulauan Seribu AKBP M Sandy Hermawan, Selasa (3/3/2020).

Lebih lanjut F mengaku baru dua bulan menjalani bisnis haram nya tersebut. “FI kita amankan dari hasil pengembangan,” kata kapolres.

FI sendiri diamankan di sekitar Taman Kota Sepatan, Tangerang Banten. “FI berperan sebagai bandar, dari dia kami sita narkoba jenis shabu seberat 1019 gram,” tutur kapolres.

AKBP Sandy menjelaskan, selain FI, pihaknya juga menangkap lima pelaku lainnya, mereka adalah RR (23), MI (35), IW (27),  DE (27), dan IG (27).

Pengungkapan bermula dari adanya informasi di Demaga Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara ada seorang yang dicurigai melakukan peredaran narkoba pada Jumat (7/2/2020) lalu.

“Didapati ada orang mencurigakan dan kemudian segera diamankan barang bukti seberat 2 kilo lebih sehingga total ada 3.310 gram sabu yang diamankan,” kata kapolres.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (DKI/1)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button