Direktur RSUD Andi Depu Tegaskan Pasien UGD Harus Dilayani Meski Belum Memiliki Identitas

BeritaNasional.ID POLMAN SULBAR–Ketua DPRD Kabupaten Polewali Mandar, Fahry Fadly, mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan di RSUD Andi Depu terhadap pasien yang datang tanpa memiliki dokumen identitas kependudukan. Persoalan tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi IV DPRD bersama manajemen RSUD Andi Depu di ruang rapat komisi, Selasa (28/7/2026).
Fahry mengungkapkan adanya laporan mengenai seorang pasien yang diduga sempat mengalami kendala pelayanan karena belum memiliki dokumen administrasi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), maupun buku nikah.
“Karena tidak memiliki identitas, pasien tersebut sempat tidak terlalu dilayani karena menunggu dokumen identitas,” kata Fahry.
Menurutnya, pasien tersebut berasal dari keluarga yang juga belum memiliki dokumen kependudukan. Meski demikian, kepala desa setempat telah menyatakan kesediaannya untuk menjamin bahwa pasien merupakan warganya sembari mengurus kelengkapan administrasi kependudukan.
Atas dasar itu, Fahry meminta penjelasan mengenai mekanisme yang diterapkan rumah sakit dalam menangani kasus serupa.
“Bagaimana biasanya pihak rumah sakit menangani persoalan tersebut? Apakah ada kebijakan khusus?” tanyanya.
Ia menilai kasus warga yang belum memiliki identitas kependudukan masih cukup sering ditemukan. Karena itu, menurutnya, persoalan administrasi tidak boleh menjadi hambatan bagi masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan, terutama dalam kondisi darurat.
Menanggapi hal tersebut, Direktur RSUD Andi Depu, dr. Irwandi Muis, menegaskan bahwa sesuai SOP pelayanan Instalasi Gawat Darurat (UGD), seluruh pasien yang datang wajib mendapatkan penanganan medis terlebih dahulu tanpa mempertimbangkan kelengkapan administrasi.
“Pasien harus dilayani terlebih dahulu dengan mengabaikan persoalan administrasi. Pelayanan kesehatan harus tetap didahulukan,” tegas dr. Irwandi.
Ia menjelaskan, berdasarkan pengalaman selama ini, rumah sakit tetap memberikan pelayanan apabila terdapat aparat desa yang memberikan keterangan atau menjamin identitas pasien. Namun, ia mengakui masih ada kemungkinan terjadi perbedaan penyampaian informasi di tingkat petugas.
Karena itu, dr. Irwandi memastikan akan menindaklanjuti apabila ditemukan kasus pasien yang tidak memperoleh pelayanan akibat persoalan administrasi.
“Beberapa kasus, misalnya kasus penikaman, tetap kami tangani dan kami lakukan operasi. Bahkan, ada beberapa pasien yang sampai sekarang kami tidak tahu apakah keluarganya akan membayar atau tidak,” tutupnya.



