DaerahJawa TimurRagamSitubondo

Didanai DBHCHT, Mobil Videotron Diskominfosan Situbondo Ikut Jatim Kominfo Festival

BeritaNasional.id-SITUBONDO JAWA TIMUR – Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Situbondo ikut serta dalam pameran Jatim Kominfo Festival (JKF) Tahun 2022.

Kegiatan yang berlangsung di Balai Kota Among Tani Jl. Panglima Sudirman No. 507, Kota Batu ini, dihadiri para peserta dari seluruh Jawa Timur dan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama Wagub Jatim Emil Dardak, Wakil Bupati Situbondo, Hj Khairani, S.Pd., M.H, Selasa (26/7/2022).

Salah satu inovasi yang dipamerkan pada pagelaran Jatim Kominfo Festival oleh Diskominfosan Kabupaten Situbondo, yakni tayangan atau sosialisasi larangan peredaran rokok ilegal yang menggunakan Kendaraan LED Videotron.

“Sosialisasi larangan pengedaran rokok ilegal menggunakan mobil videotron pertama kali dilakukan oleh Diskominfosan Situbondo se Jawa Timur. Hal itu sebagai inovasi dalam memberikan informasi dan edukasi tentang pengedaran rokok ilegal kepada masyarakat,” jelas Kepala Diskominfosan, Dadang Aries Bintoro, S.Sos, M.Si.

Lebih lanjut, pria yang akrab dipanggil Dadang menjelaskan bahwa, mobil videotron milik Pemkab Situbondo yang di beli dari dana DBHCHT tahun 2021 lalu, menjadi terobosan baru di era digitalisasi ini.

“Dengan adanya mobil videotron, pemerintah akan lebih banyak memiliki variasi metode dalam melakukan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai pada even-even pameran dan lebih efektif dalam menyampaikan informasi dengan menggunakan mobil videotron ini,” jelasnya.

Dadang mengatakan, dengan menggunakan mobil vidiotron tersebut juga lebih mudah menjangkau masyarakat di daerah daerah pedesaan untuk mendapatkan informasi. “kendaraan videotron akan dapat menjangkau sampai ke daerah-daerah pelosok sehingga target penyampaian informasi kepada masyarakat akan lebih maksimal,” jelas Dadang.

Kedepan, sambung Dadang, pemerintah akan masif dalam memberikan informasi kepada masyarakat tentang larangan peredaran rokok ilegal. “Agar warga tidak terjerat kasus hukum karena telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang Be Cukai. Maka, kami akan berkeliling memberikan informasi menggunakan mobil videotron terkait peredaran rokok ilegal,” tuturnya.

Tak hanya itu saja yang disampaikan Dadang, namun dia menambahkan, para penjual harus bisa membedakan rokok ilegal dan legal. “Termasuk memahami sanksi mengedarkan rokok tanpa dilekati pita cukai. Untuk itu, mari bersama-sama kita gempur rokok ilegal,” pungkasnya (Adv/As’ad).

Publisher                     : Heru Hartanto

Pewarta                       : As’ad Zuhadi Anwar

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button