Jawa Tengah

Wahana Pemancingan Anak-anak Hilang, Seorang PKL Melaporkan Kepala Satpol PP Kota Tegal ke Polisi

BeritaNasional.ID, Tegal – Seorang PKL di kawasan Taman Pancasila Kota Tegal, Edi Kurniawan alias Edi Bongkar melaporkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Kasatpol PP Kota Tegal, Hartoto ke Polres Tegal Kota, Senin (25/7/2022) malam.

Dalam laporan pengaduannya yang ditangani Unit IV Polres Tegal Kota dengan nomor STPLP/289/VII/2022/Jateng/Res Tegal Kota, Edi Bongkar menyebut adanya dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh oknum anggota Satpol PP.

Seperti diketahui, Edi Bongkar merupakan Ketua Organisasi Pedagang Eks Taman Poci (Orpeta) Kota Tegal, melaporkan Kasatpol PP lantaran merasa barangnya yang berupa Wahana Pemancingan Anak-anak yang ditempatkan di trotoar sebelah selatan Taman Pancasila Kota Tegal disebutkan telah dibawa Satpol PP tanpa sepengetahuan dirinya.

Kronologis lenyapnya barang berupa Wahana Pemancingan Anak-anak yang ditempatkan di trotoar miliknya berawal pada hari Senin (25/7/2022) sekira pukul 15.00 WIB yang ditinggal oleh dirinya untuk menjemput anaknya pulang sekolah.

Namun setibanya kembali di trotoar tersebut, dirinya mendapati barang berupa Wahana Pemancingan Anak-anak itu sudah tidak berada ditempat dan disebutkan telah diambil Satpol PP yang menurutnya tanpa pamit dirinya.

Saat kembalinya itu pula, Edi Bongkar ketemu Kasatpol PP, Hartoto yang katanya menyampaikan pada dirinya bahwa barang-barang dagangannya telah dibawa. Atas kejadian tersebut menurutnya dia mengalami kerugian senilai Rp8 juta.

Atas kejadian itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tegal, Hartoto merespon dengan rasa geli.

“Kok kami dikatakan mencuri. Tindakan kami adalah mengamankan barang dari masyarakat yang melakukan pelanggaran hukum,” ujar Hartoto.

Dikatakan Hartoto, pihaknya memiliki fungsi dan tugas mengawal perda. Namun dalam kejadian tersebut malah disebut melakukan pencurian

“Ini menjadi lucu dan aneh. Pelanggar hukum kok melaporkan penegak hukum. Apa sudah dipertimbangkan dengan baik dalam melangkah?,” tanya Hartoto.

Perda yang dimaksud Hartoto adalah Perda Kota Tegal No 9 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Perda tersebut efektif berlaku mulai tanggal 23 Oktober 2018.

Pada Perda Kota Tegal Nomor 9 Tahun 2018 tersebut pada bagian ketiga berupa Larangan.

Pada pasal 8, Selain dengan izin pejabat yang berwenang setiap orang atau
badan dilarang terutama pada huruf (m) menempatkan benda atau barang bekas pada tepi jalan raya dan jalan lingkungan permukiman penduduk.

Pada huruf (o), berbunyi, memakai jalan dan atau trotoar untuk kepentingan
pribadi atau kelompok yang berakibat terganggunya kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, serta estetika atau keindahan jalan dan lingkungannya.

“Ini yang saya maksud dengan Pelanggar hukum melaporkan Penegak Hukum ke Polres mas. Bahkan sampai menuding kami sebagai pelaku tindak pidana pencurian dalam menjalankan tugas pengawalan perda,” jelas Hartoto.

Ketika ditanya apakah akan dilakukan tuntutan balik kalau tudingan tersebut tidak terbukti, langkah pertama yang pihaknya lakukan yaitu berupa upaya mediasi.

“Sebetulnya pihak polres sudah melakukan upaya mediasi namun yang bersangkutan tetap bersikeras melanjutkan. Kalau tuntut balik sebetulnya hanya membesarkan nama dia saja. Tapi kalau memang nanti diperlukan sebagai pelajaran, ya akan kami lakukan,” ungkapnya.

Sedangkan Edi Bongkar saat ditanya tentang potensi laporan pengaduannya akan menjadi bumerang jika tak terdapat unsur pidana, dirinya mengatakan tetap sesuai pada kronologi yang tertera dalam surat pelaporan pengaduannya dan semua diserahkan kepada pihak APH.

“Jelas ada pengakuan dari Satpol yang membawa barang tersebut, disurat pelaporan saya hanya melaporkan pencurian, pelakunya siapa biar APH yg menentukan,” tuturnya melalui pesan suara WhatsApp, Selasa (26/7/2022).

Dikatakan oleh Edi bahwa dia berjualan di trotoar dengan dasar hukum Permen PUPR Nomor 3 tahun 2014 yang menurutnya sangat jelas mengatur dengan jelas dan detil.

“Baik terkait mereka pegangannya perda maupun perwal, kita pegangannya adalah peraturan yang lebih tinggi yaitu Permen PUPR Nomor 3 tahun 2014. Bahwa disitu diatur dengan jelas bahwa UU merupakan petunjuk pelaksana, sedangkan Permen itu sendiri petunjuk teknis jadi tidak ada aturan yang saling mengalahkan tidak ada yang kontradiktif semuanya saling mengikat,” terang Edi Bongkar.

“Ya itu yang menentukan pihak APHnya yang penting begini, kita datang ke Polres mengadukan atas barang-barang yang hilang. Soalnya kami tidak melihat sendiri itu intinya. Jadi barang digelar, setelah saya tinggal begitu kembali sudah tidak ada barangnya,” tandasnya.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button