Diduga Ada Hubungan Asmara Terjadi Carok Hingga Meninggal Dunia

BeritaNasional.ID Lumajang- Carok di Desa Meninjo kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang Senin (03/04/2023) sekitar pukul 9.00 WIB Antara Tersangka Inisial “B” (43) dengan korban meninggal dunia “N” (42) keduanya warga Desa Meninjo berhasil di ungkap Satreskrim Polres Lumajang diduga motif hubungan asmara.
Hal tersebut di sampaikan Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Hari Siswanto saat gelar Press Release di loby Mapolres Lumajang Selasa (04/04/2023) pukul 13,00 WIB.
“Kita lakukan Press Release terkait kejadian kemarin Senin (03/04/2023) sekitar pukul 09.00 WIB di desa meninjo kecamatan Ranuyoso kabupaten Lumajang yang mana korban adalah inisial “N” alamat desa meninjo, pelaku inisial “B” yang merupakan tetangga korban”. Ungkapnya
Menurut Hari modus operandi terjadinya Carok antara N dan B terbongakarnya hubungan asmara/perselingkuhan antara “N” dan istri Tersangaka “B” yang sempat di pergoki oleh orang tua tersangka di lokasi kandang ayam.
“Modus operandi terjadinya pembunuhan sebelumnya antara istri dari tersangka ada menjalin hubungan khusus dengan korban, pada hari minggu sekitar habis sholat tarawih di lokasi kandang ayam istri tersangka kepergok bersama dengan korban yang memergoki adalah orang tua tersangka. Dan di situlah orang tuanya menceritakan bahwa telah memergoki istrinya bersama korban di kandang ayam”. Ujarnya
Masih menurut Kasatreskrim dari cerita tersebut akhirnya istrinya di kembalikan ke rumah orang tuanya yang berada di tiris akan tetapi hanphon yang di duga dibuat komunikasi antara istri tersangka dan korban di kuasai oleh tersangka.
“Selanjutnya istri tersangka di kembalikan ke rumah orang tuanya di desa tiris namun untuk hanphon di kuasi/dipegang tersangka”. Ungkapnya lagi
Masih menurut Hari dari Hanphon di ketahui kebenarannya adanya hubungan asmara antara Korban dan istri tersangka di buktikan dari Chat washap korban kepada istri korban saat hanphon di pegang tersangka.
“Dari hanphon di kuasi tersangka pagi pagi korban Chat wa ke istri tersangka bilang kangen mau ketemu akhirnya direspon oleh tersangka pada saya hp di kuasai oleh tersangka di jawab Ok mau ketemu akhirnya ada Chat lanjutan dan di tanyalah sama tersangka dimana mau ketemu dengan korban”. Paparnya
Kronologi Carok juga dibeberkan Kasatreskrim dari Chat korban yang mengatakan kangen untuk ketemu akhirnya di datangi tersangka ke TKP dengan membawa sebilah celurit, sempat terjadi cekcok antara tersangka dan korban sebelum terjadi Carok.
“Korban berada di lokasi tersebut lalu di susul oleh tersangka yang mana tersangka dari rumah langsung membawa sebilah celurit sesampainya di TKP menurut keterangan tersangka sempat ada percakapan yang intinya tersangka menanyakan kepada korban apakah ada hubungan antara korban dan istrinya di jawab oleh korban iya, langsung terjadilah Carok dalam artian tersangka menyerang korban sedangkan korban menangkis tapi korban luka cukup parah, kalau fakta yang kita dapat tersangka sudah menyiapkan sebilah celurit dari rumah apakah tujuannya itu memang untuk menyerang korban tapi faktanya ada penyerangan saat itu ada perlawan dalam artian dari tersangka juga luka pada kedua jarinya putus”. Bebernya
AKP Hari Siswanto menambahkan “Untuk sangkaan pasal yang kami terapkan pasal 340 subsider pasal 338 yang mana ancaman hukuman selama 20 tahun penjara”. Tambahnya
Kasatreskrim menghimbau kepada masyarakat jika ada permasalahan pribadi jangan di diselaikan dengan main hakim sendiri segera laporkan kepada pihak yang berwajib pihaknya Polres Lumajang akan segera merespon dan akan selalu melayani aduan masyarakat dengan cepat.
“Kami menghimbau kepada Masyarakat lumajang khususnya kalau ada permasalahan pribadi jangan di selesaikan dengan main hakim sendiri tolong lapor ke pihak yang berwenang, kami akan melayani yang menjadi aduan masyarakat lumajang” pungkasnya (Rhm)



