Diduga Bandar Sabu, Seorang Wanita Dibekuk Unit Reskrim Polsek Kandis
BeritaNasinonal.ID,SIAK RIAU – Seorang wanita berinisial JS dibekuk Unit Reskrim Polsek Kandis, pelaku JS tersandung tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu yang juga akan mengedarkan barang haram tersebut disekitar TKP (Tempat Kejadian Perkara) Jalan Simpang Libo, Km 2 Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Kamis(4/1/2024)
Penangkapan JS, menurut informasi Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K, M.S.I melalui Kapolsek Kandis, Kompol David Richardo, S.I.K mengatakan barawal dari informasi masyarakat bahwa lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
” Dari informasi yang didapat, kita langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kandis, AKP Roemin Putra, SH, MH dan personil Unit Reskrim Polsek Kandis untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut ” kata Kompol David Richardo, S.I.K.
Dari pelaku JS, Unit Reskrim Polsek Kandis mengamankan dua paket sabu ukuran kecil, HP (Handphone), dan sejumlah uang sebagai barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut di Mako Polsek Kandis.
” Kami menghimbau kepada masyarakat Kandis agar menjauhi narkoba, jangan sampai terlibat sebagai bandar, pengedar maupun pengguna dan apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada Kepolisian terdekat ” tutup KOMPOL David Richardo, S.I.K.(AL/BERNAS)