Metro

Diduga Jual Tanah Kas Desa Untuk Keuntungan Pribadi, Mantan Kades Mapila Bombana Di Laporkan Polisi

BERITANASIONAL.ID KENDARI SULTRA – Oknum Kepala Desa (Kades) inisial Mapila Kecamatan Kabaena Utara Kabupaten Bombana Inisial SDRN resmi dilaporkan Ke Polda Sultra oleh Lembaga Konsorsium Pemerhati Hukum dan Pertambangan (KPHP) Sultra atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset desa (tanah kas desa).

Ketua LSM KPHP Sultra, Muh. Nukman Said mengatakan, SDRN menjual tanah kas desa seluas 90 hektar ketika masih menjabat sebagai Kades Mapili Periode 2016-2021. Ia menambahkan, penjualan tanah kas desa diduga masuk ke kantong pribadi karena tidak punya nilai tambah untuk masyarakat Mapili.

“Jelas ini adalah penyalahgunaan keweangan karena proses jual beli tanah kas desa terjadi ketika dia (SDRN) masih menjabat sebagai kades. Inilah alasan kami melapor ke Polda karena kami anggap mantan kades mapila menjual tanah kas desa secara inprosedural,” tutur Nukman melalui whatsapp pribadinya, Selasa (05/04/22)

Lanjutnya, berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Tanah Kas Desa diharapkan mampu menjadi sumber pendapatan dan pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya terkait peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Namun, tegas Nukman, fakta yang ada di Desa Mapila justru berbanding terbalik. Dimana Tanah Kas Desa dijadikan sebagai penghasilan pribadi oleh oknum mantan kades SDRN.

“Berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan tegas melarang setiap orang menguntungkan diri sendiri menggunakan kewenangan atau jabatan,” jelasnya

Olehnya itu, pinta Nukman, LSM KPHP meminta kepada Polda Sultra untuk memeriksa oknum mantan Kades Mapila SDRN atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan tanah kas desa.

“Polda Sultra harus bersikap tegas serta profesional dalam mengusut persoalan ini demi terciptanya keadilan serta kenyamanan ditengah masyarakat.” tandasnya (Akbar)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button