Diduga Lakukan Penipuan, Oknum Kades Barat Dilaporkan Polisi, Kasus Diduga Jalan di Tempat Selama 5 Bulan

BeritaNasional.ID, LUMAJANG JATIM – Dugaan aksi penipuan yang melibatkan oknum Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, kini menjadi sorotan.
Meski laporan resmi telah dilayangkan sejak hampir lima bulan lalu, penanganan kasus tersebut dinilai jalan di tempat dan memicu tanda tanya.
Kasus itu bermula saat Kepala Desa Babakan, Moch Rifal Andrianto, melaporkan oknum Kades berinisial EY atas dugaan penipuan sewa Tanah Kas Desa (TKD).
Berdasarkan laporan polisi nomor LPM/326/XI/2025/SPKT/POLRESLUMAJANG tertanggal 14 November 2025, peristiwa tersebut berawal saat EY menawarkan sewa TKD di tiga lokasi berbeda dengan luas total 1,5 Ha.
Rifal menyetujui tawaran tersebut dengan nilai sewa sebesar Rp60.000.000 untuk masa kontrak dua tahun.
Namun, persoalan muncul saat Rifal hendak menggarap lahan tersebut.
”Ternyata tanah itu sudah dikuasai warga lain. Saat dikonfirmasi, warga tersebut mengaku juga telah menyewa lahan yang sama dengan harga yang identik,” ungkap Rifal.
Upaya mediasi di tingkat Kecamatan Padang sempat dilakukan, namun EY dilaporkan mangkir.
Bahkan, saat didatangi ke kediamannya, yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik untuk menemui korban.
Hingga memasuki bulan kelima sejak pelaporan, perkembangan kasus tersebut dinilai lamban.
Pihak Polres Lumajang menyatakan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
”Masih dalam proses lidik, saksi-saksi sudah dilakukan pemeriksaan,” ujar Kasi Humas Polres Lumajang saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Pihak kepolisian juga mengklaim telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor.
Namun, pernyataan itu langsung dibantah oleh Moch Rifal Andrianto.
”Belum ada (SP2HP) mas. Kapan ya? Saya belum menerimanya,” tegas Rifal saat dikonfirmasi via telepon.
Langkah hukum tersebut diambil Rifal dengan harapan dapat memberikan efek jera kepada oknum pejabat desa yang diduga kerap menggunakan modus serupa.
Masyarakat juga menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk menuntaskan dugaan praktik penipuan aset desa yang merugikan tersebut.
(red)



