Diduga Melakukan Malpraktek, LBH Mitra Santri Gugat RSAR Situbondo

BeritaNasional.ID – SITUBONDO JATIM, – Diduga melakukan malpraktik terhadap pasien bernama Zulfatullaili warga Desa Jetis, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mitra Santri mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Situbondo dengan nomor register PN SIT-24022025Z2C pada 24 Februari 2025.
Gugatan tersebut di tujukan kepada Rumah Sakit Abdoer Rahem (RSAR) Situbondo karena setelah melakukan operasi caesar, pasien mengalami benjolan di perutnya. “Dalam gugatannya, Zulfatullaili meminta pihak rumah sakit bertanggung jawab dan membayar ganti rugi sebesar Rp 335 juta,” jelas Direktur LBH Mitra Santri Situbondo, Asrawi SH.
Langkah hukum ini diambil, lanjut Asrawi, karena adanya dugaan kesalahan dalam tindakan medis saat operasi caesar yang dijalani Zulfatullaili. “Setelah operasi caesar, pasien mengalami benjolan di atas perut. Ketika dilakukan operasi lanjutan untuk pengangkatan rahim, justru kondisi pasien semakin parah. Perutnya mengalami kebocoran, mengeluarkan bau menyengat, dan hingga kini masih terbaring sakit,” ujar Asrawi, SenIN (24/02/2025).
Asrawi mengatakan, pihak RSAR Situbondo terkesan lepas tangan dalam menangani kondisi pasien. Bahkan, Zulfatullaili akhirnya dipindahkan ke RSUD Besuki untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. “Pasien hanya diperbolehkan rawat inap selama tiga hari setelah operasi kedua, lalu disuruh pulang karena pasien menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS),” terang Asrawi.
Tak hanya itu yang disampaikan Asrawi, namun dia juga menyoroti dugaan pungutan liar dalam pelayanan medis yang diterima pasien Zulfatullaili. “Walaupun menggunakan KIS, setiap kali Zulfatullaili kontrol, seorang petugas medis bernama Andri meminta pembayaran sebesar Rp 150 ribu,” kata Asrawi.
Atas dasar dugaan malpraktik yang menyebabkan kebocoran perut pasien tersebut, akhirnya pasien Zulfatullaili meminta pendampingan hukum dari LBH Mitra Santri untuk menggugat RSAR Situbondo. “Kami berharap Pengadilan Negeri Situbondo dapat memutuskan perkara ini secara adil dan mewajibkan RSAR Situbondo bertanggung jawab atas kerugian yang diderita pasien Zulfatullaili,” pungkas Asrawi.
Sementara itu, Direktur RSAR Situbondo, dr. Roekmy Prabandini Aryo mengatakan belum tahu adanya gugatan tersebut. “Saya belum mendapat informasi terkait gugatan tersebut. Saya akan berkoordinasi dengan penasehat hukum RSAR Situbondo untuk menindaklanjutinya,” katanya. (*)



