DaerahJawa TimurPemerintahanSitubondo

Diduga Melanggar Disiplin, Tim Penilai Kinerja ASN Pemkab Situbondo Periksa Imam Hidayat

BeritaNasional.ID, SITUBONDO JATIM – Tim Penilai Kinerja ASN melakukan klarifikasi dan atau melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Situbondo Non-aktif, Imam Hidayat, Jumat, (1/3/2024).

Bukan hanya Imam Hidayat saja yang diklarifikasi oleh Tim Penilai Kinerja ASN Pemkab Situbondo. Namun, Suriji Kades Kayuputih selaku penanggungjawan Masjid Baitul Mukminim, Habib Abdul Rohman bin Aqil bin syech Abubakar selaku penasehat, H. M. Imron Rosidi dan H. Mansyur sebagai pengurus masjid.

Keterangan yang disampaikan, kuasa hukum Imam Hidayat, Amam Al Muhtar mengatakan bahwa, pada saat pemeriksaan kliennya mendapat banyak pertanyaan dari Tim Penilai Kinerja ASN Pemkab Situbondo.

“Pada intinya, Tim Penilai Kinerja ASN itu mempertanyakan klien saya terkait kedatangan Pak Imam Hidayat di masjid Baitul Mukminin, Desa Kayuputih, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo. Klien saya juga ditanya terkait seorang penyiar atau MC masjid yang menyatakan bahwa Pak Imam ini sebagai calon wakil bupati,” kata Amam.

Lebih lanjut, Aman mengatakan, kegiatan sosial yang dilakukan kliennya memang selalu diabadikan. “Jadi bukan hal yang baru jika ada kegiatan diabadikan, karena ini menyangkut dengan kegiatan sosial yayasan Mitra Sehat. Sehingga tidak ada kaitannya dengan calon wakil bupati,” tegas Amam.

Amam membeberkan, hal aneh bila apa yang dilakukan oleh Imam Hidayat tersebut dianggap masuk dalam pelanggaran disiplin ASN. Sebab, kehadiran Imam Hidayat ke masjid untuk menyumbang bukan jam aktif kerja, melainkan hari libur kerja.

“Pak Imam ini tidak pernah mendeklarasikan dirinya sebagai Calon Wakil Bupati Situbondo. Klien saya ini sudah pasti loyal dan patuh kepada pimpinan yaitu Bupati Situbondo Karna Suswandi,” tegas Amam.

Pantauan media ini, Anggota Tim Penilai Kinerja ASN Pemkab Situbondo yang melakukan klarifikasi terhadap Imam Hidayat, antara laian Ketua Tim Penilai Kinerja ASN Pemkab Situbondo, Wawan Setiawan, Kepala BKPSDM Situbondo, Samsuri, Inspektur Daerah Kabupaten Situbondo, Puguh Setijarto dan pihak terkait lainnya.

Ketua Tim Penilai Kinerja ASN Pemkab Situbondo, Wawan Setiawan menyampaikan bahwa, klarifikasi atau pemeriksaan ini untuk mendalami dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Imam Hidayat saat yang bersangkutan memberikan bantuan pembangunan di Masjid Baitul Mukminim, Desa Kayuputih, Kecamatan Panji beberapa waktu lalu.

“Ini merupakan perintah aturan dan undang-undang kepegawaian terhadap adanya dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh saudara Imam Hidayat Sekretaris Dinas Perpustakaan non-aktif, karena dibebastugaskan sementara dari jabatannya,” ujar Sekda Kabupaten Situbondo dihadapan sejumlah wartawan.

Tak hanya itu yang disampaikan Wawan, namun dia memastikan bahwa, pemeriksaan tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Artinya tidak ada indikasi apapun selain melaksanakan perintah aturan. Karena, video MC yang menyebut bantuan yang diberikan ke Masjid Baitul Mukminim ini berasal dari Calon Wakil Bupati Situbondo Tahun 2024 sudah menjadi sudah menyeber luas di masyarakat,” tegas Wawan.

Menurut Wawan, apabila Tim Penilai Kinerja ASN tidak melakukan tindakan, maka justru akan dipertanyakan keberadaannya. “Jika tidak memproses dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Imam Hidayat, keberadaan kami bisa dipertanyakan. Karena di dalam aturan kepegawaian itu seseorang pegawai yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat itu bisa diberhentikan sementara dari jabatannya,” pungkasnya. (Heru/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button