Hukum & KriminalSumatera

Diduga Miliki Ganja, Miko Ditangkap Polres Pematangsiantar

BeritaNasional.ID Pematangsiantar –Seorang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis ganja bernama Miko (21) warga karang sari, Pematangsiantar ditangkap Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar di Jl. Kartini Bawah Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, Sabtu (5/6/2021).

Personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sedang membawa narkoba dilokasi tersebut tepatnya di pinggir jalan kemudian Personil Satuan Narkoba melakukan penyelidikan ke alamat yang di informasikan.

“Setibanya di lokasi yang di informasikan, Personil Sat. Narkoba melihat seorang laki-laki sesuai informasi sedang berada dipinggir jalan, lalu Personil Sat. Narkoba langsung mengamankan tersangka bernama Miko ,” kata Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar S.I.K melalui Kasubag Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya, Selasa (8/6/2021).

Kemudian petugas Sat Narkoba menyuruh Miko untuk mengeluarkan isi kantongnya, lalu dari kantong depan sebelah kiri celana Miko ditemukan 1 bungkus kotak rokok gudang garam berisi 3 paket narkotika diduga jenis ganja dengan bruto 2.15 gram yang dibungkus 2 lembar kertas nasi.

Lalu dari kantong depan sebelah kanan celana Miko ditemukan 1 Hp Merk Nokia, dan setelah dipertanyakan Miko mengakui bahwa narkoba tersebut adalah miliknya selanjutnya barang bukti dikumpulkan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan. (Kiel)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button