Hukum & KriminalSumatera

Diduga Miliki Paket Sabu, Ikhsan Ditangkap Polres Pematangsiantar

BeritaNasional.ID Pematangsiantar –Seorang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu bernama  Ikhsan (27) warga jalan Ade Irma kota Pematangsiantar ditangkap Personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar di Jl. Dr. Wahidin Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar, Sabtu (5/6/2021) sekira pukul 20.00 WIB.

Saat itu Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sering menjual narkoba jenis shabu di Jl. Dr. Wahidin Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Pematangsiantar tepatnya di pinggir jalan.

Kemudian Personil Satuan Narkoba berangkat ke alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan. Setibanya di tempat yang di informasikan, Personil Satuan Narkoba melihat seorang laki-laki yang dicurigai yang sesuai dengan informasi sedang berada dipinggir jalan kemudian Personil Satuan Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut.

“Kemudian Ikhsan menunjukan 2 (dua) paket narkotika diduga jenis shabu dengan bruto 1.02 gram yang dibungkus uang Rp.10.000 yang dipegang dengan tangan kanannya. Lalu Ikhsan juga mengeluarkan 1 unit HP dari kantong depan sebelah kirinya,” kata Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar S.I.K melalui Kasubag Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya, Selasa (8/6/2021).

Selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan. (Kiel)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button