Sumatera

Diduga Pihak Pelaksana Pekerjaan Optimalisasi PDAM Way Sekampung Pringsewu Berkantor tidak Jelas

BERITANASIONAL.ID, PRINGSEWU LAMPUNG – Selain perhatian terhadap Dugaan mark’up pada pekerjaan optimalisasi Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM) Way Sekampung di Pekon Bumi Arum, Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu Lampung, kali ini perhatian juga mengarah pada legalitas Cv. Ifa Persada Karya.

Diketahui, CV. Ifa Persada Karya merupakan pihak pelaksana pada pekerjaan tersebut namun keberadaan kantornya diduga tidak jelas.

Berdasarkan penelusuran tim awak media mendatangi alamat yang tertera pada wabsite resmi CV. Ifa Persada Karya, tertulis beralamatkan dijalan Sadewo Bawah No 59 Sawah Lama Tanjung Karang Timur kabupaten Kota Bandar Lampung. Di alamat tersebut, awak media hanya mendapati sebuah rumah milik salah seorang warga setempat.

Melalui keterangan warga sekitar mengaku tidak mengetahui keberadaan CV. Ifa Persada Karya disekitar lingkungan mereka.

Warga menerangkan, adapun keberadaan rumah yang disebut-sebut sebagai kantor CV. Ifa Persada Karya, adalah rumah pribadi yang dihuni oleh salah seorang warga dan bukanlah sebuah kantor.

” Saya warga lama disini. Setahu saya itu bukan kantor. Itu rumah pribadi. Rumah itu setahu saya adalah tempat usaha tatarias, “kata Juminto warga setempat.

Pemilik rumah berinisial ML dihadapan awak media membenarkan bahwa rumah yang dihuninya merupakan kantor CV Ifa Persada Karya. Ia menjelaskan rumah miliknya, dijadikan juga sebagai kantor CV.Ifa Persada Karya.

“Ini rumah saya. Benar bahwa CV. Ifa Persada Karya berkantor dirumah saya ini. Pemilik CV.Ifa Persada Karya adalah adik saya. Saya juga adalah seorang konsultan, “kata ML.

Berdasarkan pantauan awak media dilokasi tidak didapati papan nama informasi CV.Ifa Persada Karya.

Termasuk juga, tidak dijumpai simbol-simbol yang menunjukkan bahwa rumah tersebut adalah suatu kantor milik CV.Ifa Persada Karya.

Berita sebelumnya, Optimalisasi SPAM IKK, Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM) Way Sekampung Kabupaten Pringswu patut dipertanyakan.

Itu dikerjakan oleh pihak rekanan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jendral Cipta Karya Balai Besar Permukiman Wilayah Lampung.

Pekerjaan berlokasi di Pekon Bumi Arum, Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu Lampung, atas nama pelaksana CV Ifa Persada Karya, dengan pihak konsultan yaitu CV.Semar Mesem GMBH.

Nomor registrasi kontrak pekerjaan tersebut yaitu HK/01/.02/KTR/.01./CB10-SPW-AM/11/2023.

Berdasarkan keterangan Sigit selaku pengawas menyebut masa pelaksanaan 180 hari. Dimulai tertanggal 22 Februari 2023.

“Untuk nilai kontrak sebesar Rp.3.428.411.123,53, “kata Sigit, Senin (5/6/23).

Sigit menjelaskan keseluruhan bagian pisik itu hanya dilakukan rehab ringan. Sedangkan peralatan yang diganti, itu berupa filter sebanyak 4 buah.

” Bagian pisik hanya rehab ringan saja, seperti melakukan perbaikan drainase dengan cara disulam, termasuk bagian pisik yang retak hanya dilakukan penambalan saja. Termasuk melakukan pengecatan pisik, “papar Sigit.

Berdasarkan pantauan dilokasi pekerjaan nampak pekerjaan tersebut -+ baru 20 persen.

Berdasarkan keterangan pekerjaan dilokasi menyebut pemasangan filter belum dilakukan lantaran filter yang baru dibeli belum dikirim kelokasi.

Nampak juga terlihat dengan jelas pada bagian dinding gedung basecamp yang disebut-sebut termasuk juga dalam item pekerjaan, itu hanya dilakukan pengecatan. Sementara itu pada bagian lantai dan drainase hanya dilakukan perbaikan hanya dengan ditambal sulam. Termasuk pemasangan lubang ventilasi udara dengan cara dibobok.

Parahnya lagi, papan informasi yang sebelumnya telah terpampang disekitar lokasi nampak sudah tidak ada, ketika dicari ternyata ditemukan ditempat penyimpanan barang.

Sementara hingga berita ini ditayangkan, pihak CV.Ifa Persada Karya belum berhasil dikonfirmasi.   (DS/tim)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button