Jawa TimurRagamSitubondo

Diduga Sekap Karyawan Selama Empat Hari, Sebuah Perusahaan Digruduk LBH GKS Basra

BeritaNasional.id, SITUBONDO JATIM – Perwakilan keluarga Ani Kusdina didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GKS BASRA menggruduk PT Ganusa Prima Distribusi anak perusahaan PT Djarum yang terletak jalan Argopuro, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur karena diduga telah melakukan “penyekapan” Tiga karyawannya yang bekerja di perusahaan tersebut sejak senin 14 November 2023.

Lukman Hakim. SH dari LBH GKS BASRA mengatakan mendapat pengaduan dari masyarakat bahwa ada tiga orang karyawan diduga disekap selama 4 hari oleh perusahaan dan salah satunya perempuan.Kamis (16/11/2023).

“Perusahaan macam apa ini, masak tiga orang karyawannya tidak boleh pulang ke rumah sudah empat hari, apa namanya kalau bukan penyekapan, apalagi salah satunya adalah perempuan yang mempunyai anak kecil di rumah, ” kata Lukman Hakim. SH.

Doni perwakilan dari perusahaan kepada awakedia membantah adanya penyekapan, menurutnya ketiga karyawan tersebut membuat membuat surat pernyataan secara sukarela tinggal diperusahaan samapai hasil audit selesai.

“Ada dugaan penyelewengan dana perusahaan yangbdilakukan oleh ketiganya, dan mereka membuat surat pernyataan sendiri tidak pulangbke rumah namun tinggla diperusahaan sampai hasil audit dana perusahaan selesai, jadi tidak benar ada penyekapan,” tuturnya.

Pernyataan pihak perusahaan itupun disayangkan oleh Taufik.SH salah satu Lawyer LBH GKS BASRA, apapun permasalahannya tidak diperbolehkan perusahaan tidak memulangkan karyawannya, apalagi hingga empat hari.

“Jika memang ada permasalahan apalagi yang berkaitan dengan hukum tidak selayaknya perusahaan tidak memulangkan karyawan hingga empat hari, silahkan laporkan ke APH untuk diproses hukum, kalau tidak dipulangkan seperti ini maka bahasa kami telah terjadi penyekapan, kalau bukan penyekapan apa namanya, ” imbuhnya.

Sementara mengenai surat pernyataan sukarela untuk tidak pulang ke rumah, menurut Taufik.SH itu hanya akal – akalan perusahaan, ” Mana ada orang dengan sukarela tidur di perusahaan selama empat hari, sementara dia mempunyai keluarga dan anak kecil yang menunggu dirumah, ” ketusnya.

Suasana sempat memanas bahkan sempat terjadi ketegangan dan saling dorong antara LBH GKS BASRA dan pihak keamanan Perusahaan, karena pihak keluarga dan kuasa hukumnya memaksa membawa pulang para karyawan.

Ketegangan tersebut kemudian mencair usai pihak perusahaan memperbolehkan tiga orang karyawan untuk pulang kerumah, setelah beberapa saat keluar dari perusahaan, salah satu karyawan perempuan langsung pingsan.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button