DaerahEks Keresidenan Madiun

Digitalisasi Pelayanan Polri Launching Aplikasi SIM Nasional Presisi

BeritaNasional.ID, Magetan – Urusan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tak perlu datang. Pelayanan sudah bisa secara online saat ini. Yap, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah meluncurkan pelayanan perpanjangan SIM Online berupa aplikasi tersebut, Selasa (13/4/2021).

Peluncuran diikuti seluruh jajaran kepolisian di daerah secara virtual. Tak terkecuali di pejabat Polres Magetan. Bupati  dan Wakil Bupati Magetan  turut dalam kegiatan peluncuran pelayanan perpanjangan SIM online secara virtual dari Ruang Pesat Gatra Polres Magetan

Aplikasi SIM Presisi Nasional (SINAR) sudah dapat diunduh di playstore saat ini. Aplikasi memang baru berbasis android. Namun, saat ini masih dalam pengembangan untuk juga dapat diunduh di appstore.

Dalam peluncuran tersebut juga disuguhkan simulasi penggunaan aplikasi tersebut. Mulai dari login, memasukkan data diri seperti nomor KTP dan email serta data lainnya. Pengunduh akan diminta memberikan password untuk akses login selanjutnya. Berikutnya tinggal mengikuti instruksi yang tertera.

Dalam aplikasi tersebut juga sudah dilengkapi dengan layanan uji teori sim secara online, layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi serta layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes. Artinya, semua alur perpanjangan SIM sudah dapat diakses dalam aplikasi. Saat syarat sudah terpenuhi, SIM dapat dicetak setelah pemohon melakukan pembayaran yang juga secara online. Nah, untuk fisik SIM bisa diberikan melalui tiga cara. Diambil sendiri, diwakilkan dengan surat kuasa, atau dikirim melalui PT Pos Indonesia.

‘’Ini sudah menjadi komitmen kami untuk selalu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,’’ kata Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Bupati magetan Suprawoto mengapresiasi langkah kepolisian dengan peluncuran layanan perpanjangan SIM secara online berbasis aplikasi tersebut. Layanan, katanya, sangat dibutuhkan dalam era pandemi sekarang ini. Setidaknya, pemohon tidak perlu berlama-lama di Satpas SIM. Kedatangan hanya sebatas pengambilan fisik SIM tersebut.

‘’Tentu ini bagus sekali dan sesuai kebutuhan yang era saat ini. Apresiasi kepada kepolisian,’’ ujarnya.

Ditempat yang sama , Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana  mengatakan  aplikasi Sinar merupakan aplikasi yang dibuat oleh Korlantas Polri untuk mempermudah masyarakat melakukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C dimanapun berada. Nantinya, masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ujian teori, pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi, dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui E-Rikkes, hingga melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C lewat aplikasi Sinar.” Kata Kapolres Magetan

Dengan aplikasi ini masyarakat juga bisa terlayani melalui jasa pengiriman hingga ke alamat pemohon dan sebagian besar kepengurusannya membuat pemohon tidak perlu hadir ke Satpas.⁣

“Tetapi khusus untuk pembuatan SIM baru pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melakukan ujian praktik.” pungkasnya⁣ (Is)

.⁣

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button