SUMUTTanjung balai

Dinas Kehutanan Asahan Bungkam Ketika Dikompirmasi Wartawan Via Whatshap Terkait Bebas Masuknya Kayu Alaban Ke Tanjungbalai dan Asahan

BeritaNasional.ID, Tanjungbalai Sumut- Terkait bebas masuknya jenis kayu Alaban dari daerah Riau ke Tanjungbalai dan Asahan tanpa ada tindakan dari Dinas Kehutanan setempat dan Aparat penegak Hukum adalah tamparan yang sangat besar bagi penegakan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dari hasil pantauan Wartawan dilapangan bahwasanya Kayu Alaban yang masuk dari Daerah Riau ke Tanjungbalai dan Asahan diduga keras tanpa memiliki Dokumen dan Surat surat yang lengkap dari Dinas terkait.

Padahal Sanksi bagi orang yang melakukan penebangan pohon tanpa izin diatur dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e UU Kehutanan yang berbunyi

Setiap orang dilarang menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang.

Namun pada Pasal 50 ayat (3) huruf e UU Kehutanan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XII/2014 apabila sepanjang tidak dimaknai bahwa ketentuan dimaksud dikecualikan terhadap masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.

Dan barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan tersebut, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Sedangkan dalam Pasal 12 UU P3H juga diatur hal-hal yang dilarang yaitu:

a. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan

b. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;

c. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah

d. memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin.

e. mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.

f. membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang.

g. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang.

h. memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar.

i. mengedarkan kayu hasil pembalakan liar melalui darat, perairan, atau udara;

j. menyelundupkan kayu yang berasal dari atau masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui sungai, darat, laut, atau udara.

k. menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar.

l. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah; dan/atau

m. menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, dan/atau memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah.

Dalam hal tersebut jika seseorang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan, melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah, maka akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp. 2,5 miliar.

Sedangkan untuk Hutan rakyat lindung dan prosedurnya yaitu adanya buktibukti kepemilikan lahan,mengetahui KRPH setempat ada potensi atau tidak adanya kayu dilahan tersebut.

Kemudian yang bersangkutan atau pemohon membuat surat permohonan yang ditunjukkan kepada kepala dinas kehutanan setempat,selanjutnya oleh dinas dibentuk tim krusing untuk mengecek lokasi dan mengukur kayu yang berada dilahan dimaksud selanjutnya tim membuat laporan pemeriksaan sebagai acuan terbitnya suatu ijin bahwa IPKHH/HR diperuntukkan untuk kayu.

Ketika hal tersebut dikompirmasi Wartawan Via Whatshap Senin 27/2/23 pada UPT Dinas Kehutanan Asahan namun amat disayangkan yang bersangkutan tidak menjawab dan membalasnya.

Selamat siang pak kita dari wartawan ingin kompirmasi terkait bebas masuknya kayu Alaban ke Tanjungbalai dan Asahan yang mana Kayu kayu tersebut berasal dari Daerah Riau dan apakah kayu kayu Alaban itu mempunyai Surat surat yang lengkap pak tks(As18)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button