Jawa Barat

Direktur CV GBS Diperiksa Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi di Tasikmalaya

Beritanasional.id – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Tasikmalaya tahun 2021–2024 kini memasuki tahap penyidikan intensif oleh Kejaksaan Negeri Tasikmalaya. Berdasarkan informasi terbaru yang didapat awak media dari release siaran pers kuasa hukum Direktur CV Generasi Bagja Sentosa (GBS), Direktur CV GBS atas nama Aan Hanafi memenuhi panggilan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Tasikmalaya tahun 2021–2024. Aan didampingi oleh kuasa hukumnya advokat Zaky Arqam, dari kantor hukum Elvis Agung and Partners pada Rabu, (06/8/2025).

Zaky Argam selaku kuasa hukum Direktur CV GBS mengatakan, Dalam pemeriksaan tersebut, Sdr. Aan Hanafi secara kooperatif menyerahkan dokumen-dokumen terkait dan menjelaskan secara rinci alur bisnis penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Tasikmalaya kepada Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya.

Selain itu, dalam keterangan tambahannya, Sdr. Aan Hanafi menyampaikan adanya informasi mengenai oknum atau pihak-pihak luar yang mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya.

“Oknum tersebut diduga menjanjikan dapat menyelesaikan perkara ini dengan meminta sejumlah uang yang nilainya cukup besar kepada para distributor. Sehubungan dengan hal tersebut, kami meminta kepada Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya untuk menelusuri dan mendalami dugaan keterlibatan oknum yang mencatut nama institusi Kejaksaan,” ucapnya.

Menurut informasi yang didapat, sampai saat ini sudah lebih dari 30 saksi yang diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, termasuk dari kalangan distributor, pengecer (KPL), BUMN, dinas terkait, dan petani.

Dugaan Penyimpangan

Penyidik menemukan indikasi penyalahgunaan dalam penyaluran pupuk yang tidak sesuai peruntukannya.
Kerugian negara disebut cukup besar, dan proses penghitungan kerugian sedang dilakukan bersama auditor.

Informasi Mengenai Oknum

Aan Hanafi juga melaporkan adanya oknum yang mencatut nama Kejaksaan dan diduga meminta uang kepada distributor dengan janji menyelesaikan perkara. Pihak CV GBS meminta Kejaksaan menelusuri dugaan ini demi menjaga integritas institusi.

“Langkah ini penting untuk menjaga integritas dan nama baik Kejaksaan, serta memastikan bahwa oknum tersebut tidak melakukan perbuatan yang sama sehingga merugikan masyarakat luas,” imbuhnya.

Apresiasi dan Harapan

CV GBS menyampaikan apresiasi atas komitmen Kejaksaan dalam menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Mereka juga mendesak agar Kejaksaan segera menetapkan tersangka untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi hak masyarakat, khususnya petani.

“Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya atas komitmennya dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi secara transparan, akuntabel, dan professional, demi terciptanya kepastian hukum kami memohon agar Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya segera menetapkan tersangka atas perkara tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Tasikmalaya,” tutupnya.

Laporan : Chandra Foetra S

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button