Dosen Bekasi Laporkan Dugaan Penipuan Rp500 Juta, Kasus Dinilai Lamban Ditangani

Beritanasional.id – Bekasi, Jawa Barat,- Seorang dosen asal Teluk Pucung, Bekasi Utara, bernama Nasrudin, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dialaminya ke Polres Metro Bekasi Kota. Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/2779/XI/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA, tertanggal 3 November 2025.
Kasus bermula pada 4 September 2025, ketika Nasrudin bertemu dengan seorang pria berinisial JA di Bekasi Mega Hypermart. JA menawarkan kerja sama bisnis peleburan tembaga dan meminta Nasrudin menjadi pemodal. Tergiur dengan janji keuntungan, korban menyerahkan dana sebesar Rp500 juta, hasil jerih payah serta pinjaman dari keluarga dan kerabat, melalui rekening relasi JA bernama USS. Namun hingga waktu yang dijanjikan, keuntungan yang dijanjikan tak pernah diberikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, dana tersebut diduga digunakan JA untuk membeli motor besar dan persiapan pernikahan.
Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-2, penyidik Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menyatakan proses penyelidikan tidak mengalami hambatan. Namun, hingga kini terlapor JA belum memenuhi panggilan pertama penyidik. Nasrudin menduga lambannya penanganan perkara terkait dengan latar belakang keluarga JA yang disebut memiliki kerabat berpangkat tinggi di institusi Polri.
Untuk memperjuangkan haknya, Nasrudin menunjuk tim kuasa hukum dari LBH EM80 Cabang Jakarta, yakni Guntur Efendi, SH., C.Med, serta Rahmat Himran, SH., aktivis senior dan mantan Ketua Gerakan Pemuda Islam (GPI) Jakarta Raya. Mereka menilai sikap mangkir JA sebagai bentuk tidak hormat terhadap proses hukum. Kuasa hukum juga menyatakan siap menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk melapor ke Propam, Wasidik, hingga pra peradilan, apabila penanganan kasus ini dinilai tidak profesional.
“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini. Jika dalam beberapa hari ke depan tidak ada progres signifikan, kami akan mengambil langkah hukum lain demi kepentingan klien kami,” tegas Guntur Efendi.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi dari sejumlah media kepada penyidik Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota maupun Kasi Humas Polres Bekasi Kota belum mendapatkan jawaban. (Tim/Red).



