SumateraSumatera Utara

Lewat JUPIKA, Dinas Perhubungan Karo Perangi Juru Parkir Ilegal dan Pungli

BeritaNasional.ID KABANJAHE, SUMUT -‎ Dinas Perhubungan Kabupaten Karo melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 01 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memiliki tugas :

Pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) Parkir, dan melaksanakan pembinaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi bagi para petugas parkir.

Dimana dalam kondisi di lapangan Bidang Prasarana Dinas Perhubungan Kabupaten Karo masih melakukan sistem perparkiran dengan cara manual dan juru parkir sendiri sering kali didapati tidak menggunakan SOP yang seharusnya dilaksanakan.

Latar Belakang

Parkir ialah suatu keadaan tidak bergerak suati kendaraan bermotor dengan jangka waktu tertentu sesuai dengan keadaan dan kebutuhannya yang memerlukan areal pemberhentian, Namun kenyataan di Lapangan dapat dilihat :

–  Masih minimnya pelayanan masyarakat dikarenakan Juru Parkir sering digantikan pada saat jam tugas. Hal ini yang menyebabkan adanya keributan antara masyarakan dengan Petugas Parkir

–  Data Juru parkir masih secara manual, yang mengakibatkan sering di Lokasi titik tertentu Juru parkir yang bertugas diganti dengan Petugas yang tidak terdata secara resmi di Dinas Perhubungan, sehing sering didapati Pungutan Liar atau sering disebut Pungli.

–  Titik Lokasi parkir yang tidak resmi bermunculan tanpa ada peraturan yang mengikat, inilah sumber Pungli yang bermunculan tanpa sepengetahuan Dinas Perhubungan

Proses

Untuk mendukung Inovasi JUPIKA (Juru Parkir ID Card) , Dinas Perhubungan Kabupaten Karo sudah memiliki beberapa strategi dan proses untuk mengatur hal-hal yang terjadi diatas menjadi lebih baik. Antara lain :

–  Pembuatan Website untuk data-data Juru parkir sebanyak 140 ( 134 Laki-Laki, 6 Perempuan). Hal ini nantinya menjelaskan adanya kesesuaian Titik Lokasi parkir dengan Lokasi Parkir yang dijaga oleh Juru Parkir

–  Pendataan juru parkir yang telah ada, yang bertujuan untuk Pembuatan ID Card.
Hal ini dilakukan untuk mencegah Joki (Pengganti) atau Piket Jaga Sementara (PJS) yang mengakibatkan pungli dan tempat parkir baru yang bermunculan

–  Penyuluhan Parkir untuk mensosialisasikan JUPIKA (Juru Parkir ID Card). Disinilah Peran Dinas Perhubungan dalam hal menertibkan juru Parkir , karena sudah terintegerasi secara elektronik dan juga pada saat pelaksanaan Parkir, Juru Parkir sudah bertindak sesuai dengan 5S (Salam, Senyum, Sapa, Sopa dan Santun).

Ketika Inovasi ini berjalan dengan baik , efek langsung yang dialami masyarakat ialah Pelayanan Publik dimana masyarakat Kabupaten Karo pengguna jasa parkir menjadi terlayani dengan baik dan memuaskan. Hal ini tidak lepas dari Identitas Juru parkir yang telah terdata secara manual dan elektronik yang berujung tidak ada lagi Juru Parkir Illegal yang mengakibatkan pungutan liar (Pungli) dan tempat parkir yang dikelola semua sudah di masukkan kedalam Peraturan Bupati .

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button