NasionalTNI Dan Polri

Direktur Eksekutif LPDS : Polri Tidak Bisa Langsung Proses Laporan terhadap Wartawan

BERITANASIONAL.ID, JAKARTA — Pihak kepolisian tidak dapat serta merta melakukan proses terhadap laporan wartawan atau jurnalistik, terutama dalam hal laporan pemberitaan atau produk pers lainnya.

Hal itu dikatakan oleh Direktur Eksekutif Lembaga Pers Dr Soetomo (LPDS), Hendrayana kepada BERITANASIONAL.ID, Senin (14/11/2022)

Hendrayana yang juga merupakan Praktisi Hukum menyatakan hal itu sehubungan dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dewan Pers dan Polri tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan atau jurnalis.

Kemudian Hendrayana menjelaskan dalam PKS yang telah ditandangani kedua belah pihak tersebut, salah satunya mengatur jika Polri menerima laporan terkait pemberitaan harus dikoordinasikan dengan Dewan Pers.

” Wartawan dilaporkan ke polisi terkait pemberitaan, ya harus dikoordinasikan dengan Dewan Pers. Koordinasi itu untuk menentukan apakah yang dilaporkan masuk kategori karya jurnalistik atau bukan,” jelasnya.

Kemudian sambung Hebdrayana, apabila hasil koordinasi memutuskan laporan itu karya jurnalistik, maka penyelesaiannya melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi atau  menyerahkan penyelesaian laporan tersebut ke Dewan Pers.

” Jadi ketika diputuskan ‘Karya Jurnalistik’ maka penyelesaiannya melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi,” tegas Hendrayana yang juga sebagai Tenaga Ahli di Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers

Menurutnya PKS yang telah ditandatangani merupakan turunan dari nota kesepahaman (MoU) Dewan Pers-Polri untuk meminimalisir kriminalisasi karya jurnalistik. Sebagaimana tertuang dalam surat Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor: NK/4/III/2022.

PKS ditandatangani Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 10 November 2022.

Hendrayana mengatakan PKS tersebut membahas perlindungan kemerdekaan pers, tukar menukar informasi data, dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi dan sosialisasi.

“Sehingga tidak ada lagi wartawan yang melaksanakan tugas jurnalistik dilaporkan ke polisi menggunakan regulasi selain UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” katanya.

Namun sambungnya ketika hasil koordinasi Dewan Pers dan Polri memutuskan laporan masyarakat itu masuk kategori perbuatan penyalahgunaan profesi wartawan di luar koridor UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), maka Polri menindaklanjuti secara proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

” Jadi intinya, semua laporan terhadap wartawan atau jurnalis terkait pemberitaan harus terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Dewan Pers,” tegasnya mengakhiri. ()

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button