Bengkulu

Pansus Rapeda Bantuan Hukum untuk  Masyarakat Miskin Lakukan Uji Publik

BENGKULU, Beritanasional.id- Pansus Raperda bantuan hukum untuk masyarakat miskin menyelenggarakan uji publik sebagai prosedur dan proses penyusunan perda yang diatur di dalam Undang-undang tentang produk hukum daerah dan Permendagri No 80 tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah.

Uji publik ini menitik beratkan bagaimana produk hukum daerah tentang bantuan hukum masyarakat miskin dapat diterima dan menyesuaikan kebutuhan masyarakat Bengkulu, terutama masyarakat miskin yang bersentuhan pada hukum.

“Ini menitik beratkan pada masalah masalah pidana, perdata, PTUN, baik dalam rangka mencari keadilan bagi masyarakat dan kepastian hukum, baik mekanisme litigasi atau non litigasi,” ujar Anggota Pansus Raperda bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH, Senin (14/11/2022).

Uji publik Raperda bantuan hukum untuk masyarakat miskin Bengkulu ini melibatkan banyak elemen, antara lain Biro hukum Pemprov Bengkulu, Biro Hukum Pemda Kabupaten/ Kota, Peradi, Menkumham, OPD dan pihak terkait lainnya.

Hadir dalam kegiatan ini sebagai narasumber yaitu Waka III DPRD Provinsi, Erna Sari Dewi (Ketua Pansus), Kepala Biro Hukum dan HAM Hendri Donan, SH, MH.

“Banyak diskusi yang menarik dan menambah penyempurnaan Raperda. Banyak masukan tentang

tentang kategori masyarakat miskin seperti apa, syarat-syarat mendapatkan bantuan dan pemberi bantuan hukum,” katanya.

Usin mengatakan, siapun masyarakat yang kurang mampu dapat melakukan bantuan hukum pemerintah Provini Bengkulu. “Masyarakat atau kelompok masyarakat, korban KDRT atau kekerasan dalam kerja dapat meminta bantuan hukum nantinya,” kata Usin.

Pendampingan dapat dilakukan sejak mulainya penyidikan. Sebab, dalam KUHAP jika masih tahap penyelidikan tidak ada kewajiban untuk didampingi. “Pemberian bantuan hukum dumulai dari penyidikan sampai terpidana,” katanya.

Usin mengatakan setelah mendengarkan banyak masukan dalam berbagai elemen, pihaknya akan kembali melakukan penyempuraan Rapeda tersebut, hingga nantinya dapat diajukan ke Kemendagri.

“Target kita akan kita sahkan tahun ini,” katanya. **

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button