BondowosoDaerahHukum & KriminalJawa Timur

‘Dirudal’ 8 Kali, Korban Dibawah Umur Mengaku Sakit Saat Kencing

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Predator anak kembali memakan korban di Bondowoso. Kali ini pelakunya adalah ayah tiri. Lalu bagaiman dengan status KLA (Kabupaten Layak Anak) yang disandang Bondowoso.

Ayah tiri yang telah melakukan perbuatan bejat itu adalah HS (40) Warga Desa/Kecamatan Jambesari Darus Solah. Sedangkan korbannya masih dibawah umur dengan inisial ND.

Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono, SH. SIK. MIK menjelaskan, tersangka HS melakukan tindak pidana menyetubuhi atau melakukan pencabulan terhadap anak tirinya. Pelaku melakukannya di wilayah Kecamatan Jambersari Darus Solah.

“Tersangka melancarkan aksinya dengan cara mengiming-imingi korban akan dibelikan sepeda motor dan akan dirayakan ulang tahunnya. Tapi dengan syarat korban harus menuruti hawa nafsunya,” kata Lintar, sapaannya.

Perbuatan tersebut dilakukan tersangka sudah 8 kali, hingga mengakibatkan korban sakit saat buang air kecil. “Atas perbuatan tersangka HS, kami jerat dengan pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 76 D Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo 76 E UU RI Nomer 17 Tahun 2016,” tambahnya.

Tentang, lanjut Lintar, penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI nomer 1 tahun 2016, perubahan kedua atas UU Nomer 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara.

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button