Hukum & Kriminal

Ditresnarkoba Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkoba Dibawah 1 Kg

BeritaNasional.ID Medan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba dibawah 1(satu) Kg yang dilaksanakan di halaman mako Ditresnarkoba Polda Sumut, Senin (28/9/2020).

Kegiatan pemusnahan ini dihadiri oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Robert Da Costa, SIK.,MH, perwakilan dari Kejati Provinsi Sumut, Kabid Labfor Polda Sumut, Prodeo/penasehat hukum dan Kabid Propam Polda Sumut.

Pemusnaham barang bukti narkoba ini meliputi dari 13 kasus dan 18 tersangka, barang bukti yang dimusnahkan antara lain adalah 1.819,23 gram sabu, 172 butir Ecstasy, dan 734 gram Ganja. Sebelum dimusnahkan barang bukti tersebut sudah dilakukan proses pengujian oleh Bid Labfor Polda Sumut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Robert Da Costa, SIK.,MH menjelaskan bahwa pasal yang dilanggar sesuai pasal 112 ayat (2) atau pasal 111 ayat (2) Subs pasal 114 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.1.000.000.000 (1 milyar) dan paling banyak Rp.10.000.000.000 (10 milyar).

Direktur Resnarkoba juga menjelaskan, perkiraan masyarakat yang diselamatkan dari jumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut sebanyak 19.106 (sembilan belas ribu seratus enam) orang.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button