DPC HIPAKAD Pringsewu Minta Kepolisian Proses DR Pembuat Laporan Kehilangan Palsu

BeritaNasional.ID, PRINGSEWU – Ketua Himpunan Putra Putri Keluarga Angkatan Darat (HIPAKAD) DPC Kabupaten Pringsewu Cikhan Kristianda meminta Polres Pringsewu memproses oknum guru SD Negeri 02 Kediri kecamatan Gadingrejo berinisial DR yang diduga telah membuat laporan palsu.
Hilangnya buku rekening milik SD Negeri Kediri itu sempat dilaporkan oleh DR ke polisi. Pengakuan DR ke polisi tentang hilangnya buku itu bohong. Ternyata buku itu dijadikan jaminan oleh DR untuk pinjam uang kepada seorang pengusaha kaplingan di pekon Gadingrejo.
” Alhasil DR dengan sengaja sudah membuat laporan bohong atau palsu ke polisi, “sebut cikhan, Jumat (8/7/22).
Untuk itu Cikhan juga meminta kepada dinas pendidikan kabupaten Pringsewu dapat memberi sanksi tegas kepada DR. Dengan diberi sanksi tegas, diharap hal serupa tidak terulang kembali dan menjadi contoh kepada guru yang lain.
Menurut Cikhan hal ini sungguh memalukan. Selaku guru harusnya DR bisa memberikan contoh yang baik. Sebagai seorang bendahara, seharusnya jujur dan bisa dipercaya.
” Kami berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu melihat peristiwa ini dan memberikan sangsi tegas agar di kemudian hari dunia pendidikan khususnya SD di Kabupaten Pringsewu tidak tercemar akibat perbuatan oknum Bendahara ini, “tegas Cikhan.
” Terlebih kami meminta pihak kepolisian yang tahu akan peristiwa ini segera memprosesnya secara hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. “sambungnya.
Diberitakan Sebelumnya : Belum dapat mengembalikan uang pinjaman dengan jaminan buku rekening sekolah, oknum bendahara Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Kediri kecamatan Gadingrejo kabupaten Pringsewu berinisial DY diduga nekat membuat laporan palsu kehilangan buku rekening pada kepolisian setempat. Ini terjadi pada pertengahan tahun 2021 lalu.
Mujiono merupakan korban menjelaskan, kejadian berawal ketika DY mendatangi seorang perantara untuk meminjam uang kepadanya (Mujiono) sebesar Rp.10 juta. Bersamaan dengan itu DY menyerahkan buku rekening sekolah sebagai jaminannya.
” Kemudian, uang tersebut saya serahkan kepada perantara tersebut. Kemudian perantara tersebut menyerahkan uang itu kepada DY, “kata Mujiono, Kamis (7/7/22).
Tahun 2021 telah berlalu lanjut Mujiono, namun DY tidak kunjung mengembalikan uang.
” Kemudian saya berusaha mencari tahu mengapa DY belum juga membayar hutang. Tak lama kami merasa curiga saat mengetahui dana BOS SD Negeri Kediri itu sudah cair, sedangkan buku rekening yang dijadikan jaminan oleh DY, itu masih utuh ada ditangan saya, bagaimana BOS bisa dicairkan?, ini jelas tidak ada yang beres, “kata Mujiono.
Dengan mendatangi pihak sekolah, Mujiono berusaha mencari tahu mengapa dana BOS bisa cair sedangkan buku rekening sekolah ada padanya.
Dihadapan kepala sekolah lalu dirinya menceritakan kejadian yang sebenarnya, bahwa DY telah meminjamkan uang kepadanya sebesar Rp.10 juta dengan jaminan buku rekening milik sekolah.
Menurut Mujiono, pengakuannya tersebut membuat sang kepala sekolah menjadi tercengang.
Sang kepala sekolah menjelaskan bahwa buku rekening milik sekolah telah lama hilang.
Dengan menunjukkan selembaran kertas laporan kehilangan dari kepolisian lalu kepala sekolah tersebut membongkar semua kelakuan DY.
Kepala sekolah tersebut membenarkan jika rekening yang digadaikan oleh DY tersebut adalah rekening milik sekolah. Menurutnya, bukan kali pertamanya DY menggadaikan buku rekening itu untuk meminjam uang.
” DY baru mengembalikan uang hanya senilai Rp.8juta. Itupun diserahkan oleh DY kepada kami, setelah kami menceritakan hal tersebut kepada kepala sekolah, “terang Mujiono.
Berdasarkan surat laporan kehilangan dari kepolisian, lanjut Mujiono, menurut kepala sekolah kini pihak sekolah sudah memiliki buku rekening yang baru.
” Dari pengakuan kepala sekolah, berdasarkan laporan kehilangan dari kepolisian, kini pihak sekolah telah membuat buku rekening baru, sehingga dana BOS kembali dapat dicairkan oleh pihak sekolah, “pungkas Mujiono.
Melansir kompas.com, memberikan Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu, dikenakan pasal 242 ayat 1 KUHP dapat di ancam dengan hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Hingga berita ini ditayangkan DY yang merupakan oknum bendahara sekolah Dasar Negeri Kediri sejauh ini terkesan belum bersedia untuk dikonfirmasi. (tim)



