BeritaNasional.ID, Langkat – Setelah menerima mandat pembentukan dari DPP PJMI, dan dilakukan rapat pemilihan pembentukan DPK PJMI, akhirnya Enis Safrin Adlin yang akrab dipanggil Enis, dipilih menjadi Ketua Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Perkumpulan Mediasiber Indonesia (PJMI) Langkat, Rabu (20/4/2022).
Pelaksana pembentukan DPK PJMI Langkat, dilaksanakan di Resto Grand Hotel Stabat, di Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat Sumut.
Adapun susunan Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Perkumpulan Mediasiber Indonesia (PJMI) Langkat, yakni, Ketua oleh Enis Safrin Adlin, Wakil Ketua Soldin, Sekretaris Syahiran Reza Fahlevi, Bendahara Teguh Putra Afrianto.
Bidang Organisasi, Diklat dan Uji Kopetensi Jurnalis, diantaranya Rudi Hartono, M.Ijrah, dan Akhyar. Selanjutnya Bidang Hukum dan Pembelaan Jurnalis diantaranya Zaki Amani, S.H, Harianto Ginting, S.H, Malahayati, S.H, dan Emi Sukasih, S.H
Serta Bidang Usaha, Kesejahteraan Jurnalis dan Hubungan Antar Lembaga, diantaranya, Mat Ali, Sangkot Sihotang, Muhammad Heri Syahputra dan M. Alwi.
Enis kepada awak media seusai kegiatan pembentukan DPK PJMI Langkat, dan seusai acara berbuka puasa bersama mengatakan, pihaknya akan menjalankan roda organisasi PJMI, dan akan berkoordinasi dengan PJMI di tingkat provinsi maupun pusat.
Secara terpisah, Ketua DPP PJMI, Bakri Remmang, S.H, M.H, CPL, CTLA, ketika dikonfirmasi awak media ini, terkait telah dibentuk DPK PJMI di Langkat, pihaknya memgucapkan selamat atas pembentukan DPK PJMI di Langkat.
Ditanya lagi, terkait apa upaya perlindungan hukum, jika bagi anggota wartawan yang bergabung di PJMI ini, tersandung sengketa hukum, baik itu dari tulisan di pemberitaan? Ketua DPP PJMI, yang juga Presiden Peradri (Perhimpunan Advokat Republik Indonesia) ini mengatakan, sesuai dengan akta pendirian perkumpulan jurnalis media siber Indonesia, pada pasal 11 menyebutkan:
1. Perkumpulan ini merupakan organisasi jurnalis yang berfungsi sebagai sarana:
a. Peningkatan kompetensi jurnalis menjadi jurnalis yang handal profesional dan bermartabat
b. Pengawasan jurnalis siber untuk pelaksanaan kode etik jurnalis dan kode etik jurnalis Indonesia
c. Perlindungan hukum jurnalis dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai sosial kontrol, penyalur aspirasi masyarakat Indonesia
2. Fungsi perkumpulan ini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan secara konstitusional
pada pasal 12, Lanjut Bakri Remmang, disebutkan untuk mencapai visi-misi, maksud, tujuan dan fungsi, maka perkumpulan melaksanakan kegiatan antara lain:
1. Membentuk struktur kepengurusan perkumpulan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota
2. Membentuk lembaga bantuan hukum jurnalis media siber Indonesia (LBH-JMI) guna memberikan perlindungan hukum terhadap:
a. Anggota perkumpulan yang tersangkut perkara dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistiknya dan atau terkait dengan tugas-tugas profesinya
b. Anggota perkumpulan atau keluarganya yang tersangkut perkara diluar tugas jurnalistik
c. Perorangan atau kelompok masyarakat
d. Perorangan ataupun kelompok masyarakat yang tergolong miskin dan atau termarginalkan, akan mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma
3. Meningkatkan kompetensi jurnalis siber melalui pendidikan dan pelatihan (Diklat) serta uji kompetensi dasar jurnalis siber maupun melalui uji kompetensi wartawan dewan pers
4. Melaksanakan kegiatan-kegiatan yang sah dan berguna untuk kepentingan organisasi dan anggota perkumpulan dalam arti seluas-luasnya. (RZ)