DaerahHukum & KriminalJawa TimurSitubondo

DPO Kasus Curanmor Diserahkan Keluarganya ke Polsek Kapongan Situbondo

BeritaNasional.ID – SITUBONDO JATIM, – Rafi (30) warga Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian sepeda motor (curanmor) pada 13 TKP, diserahkan oleh keluarganya ke Polsek Kapongan, Polres Situbondo, Minggu (21/5/2023).

Rafi (30) menjadi DPO, setelah Ahmad Jazuli (33), temannya ditangkap oleh tim opsnal Polres Situbondo ‘bernyanyi’ bahwa dirinya melakukan pencurian sepeda motor bukan sendirian, namun dibantu oleh Rafi. “DPO kasus curanmor ini menyerahkan diri ke Polsek Kapongan, Polres Situbondo, diantar dengan keluarga dekatnya dan istri serta anak balitanya,” jelas Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Soetrisno.

Lebih lanjut, Iptu Achmad Soetrisno mengatakan bahwa, DPO kasus curanmor pada 13 TKP ini, menyerahkan diri ke Mapolsek Kapongan, karena Rafi tinggal di rumah istrinya di Desa Kandang, Kecamatan Kapongan. “Rafi menyerahkan diri ke Mapolsek Kapongan, setelah temannya Ahmad Jazuli ditangkap di tempat persembunyiannya di Bali,”ujar Iptu Akhmad Soetrisno.

Untuk proses hukum selanjutnya, sambung Kasi Humas Polres Situbondo, Rafi langsung di bawa ke Mapolres Situbondo. “Dihadapan penyidik Satreskrim Polres Situbondo, Rafi mengaku terlibat kasus curanmor pada 13 TKP,” jelas Iptu Akhmad Soetrisno.

Rafi, kata Iptu Akhmad Soetrisno, mengaku mencuri sepeda motor di bersama Ahmad Jazuli di  13 TKP. “Keduanya mencuri sepeda motor di 10 TKP Kabupaten Bondowoso dan 3 TKP di Kabupaten Situbondo,”pungkas Iptu Akhmad Soetrisno. (Heru/Bernas)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button