Artikel

Peran Penyelenggara di Pemilu 2024

 

Oleh : M. Amin Lubis (Ketua KPU Kabupaten Batu Bara)

BeritaNasional.ID – Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah instrumen yang mengatur Pemilihan Umum sebagai perwujudan sistem ketatanegaraan yang demokratis dan berintgritas untuk menjamin konsistensi dan kepastian hukum yang efektif dan efisien, sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Penyelenggaraan Pemilu sangat terkait dengan Penyelenggara Pemilu yang merupakan lembaga yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yakni Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 E ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945.

Penyelenggara Pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum memiliki peran sentral dan strategis untuk secara langsung memberikan kontribusi bagi perjalalan kehidupan berbangsa dan berbernegara dalam sistem ketatanegaraan setiap lima tahun untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum yang merupakan perwujudan proses kedaulatan rakyat sebagai hal yang penting menentukan asas legalitas, asas legitimasi dan asas kredibilitas bagi suatu Pemerintahan yang didukung oleh seluruh rakyat, dan prosesnya dilaksanakan sesuai tahapan-tahapan yang terukur.

Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dilahirkan dalam rangka pengaturan penyelenggaraan Pemilu yang salah satu tujuan adalah mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas yang secara langsung dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum terdiri dari KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS, KPPSLN dan diawasi oleh BAWASLU dan jajarannya sampai ketingkat pengawas TPS.

Dimana secara hirarkis masing-masing memiliki peran terkait dengan tugas, wewenang, dan kewajiban yang akan mengarahkan tanggung jawabnya sebagai lembaga yang mandiri dan independen yang secara eksplisit dan dalam menyelenggarakan Pemilu KPU/Bawaslu bebas dari pengaruh pihak manapun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya.

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, sebagai bagian dari komponen penyelenggara pemilihan umum dalam hirarkir paling bawah memiliki peran yang sangat vital dan penting karena mereka yang melakukan tahapan teknis dan langsung berhubungan dan melayani kepentingan masyarakat yang memiliki hak konstitusional untuk menyalurkan aspirasi politik dan melakukan pencoblosan di TPS, dan pihak Pengawas serta pihak lain yang mempunyai kepentingan langsung dengan kegiatan pelaksanaan Pemilu sebagai hajatan Nasional.

Maka KPPS/PTPS sebagai badan ad hoc penyelenggara Pemilu, merupakan ujung tombak yang akan menentukan keberhasilan dan sukses penyelenggaraan Pemilu dan memberi jaminan yang akan mengangkat kualitas demokrasi serta memberikan legitimasi kuat untuk menentukan kesinambungan Pemerintahan dalam siklus tertentu sebagai bagian dalam sistem ketatanegaraan kita untuk perjalanan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pemilu yang akan di gelar 14 Februari 2024 secara normative mengatur tugas dan wewenang dan kewajiban KPPS, PTPS akan diatur dalam tataran teknis pelaksanaan dan operasional diatur dalam PKPU dan PERBAWASLU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara nantinya.

Ada 14 belas ribu lebih Penyelenggara ditingkat TPS untuk mensukseskan pelaksanaan Pemilu 2024 yaitu KPPS dan PTPS yang akan direkrut oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten Batu Bara yang bertugas melakukan pemungutan dan penghitungan suara, tentu diawali dengan berbagai persiapan yang lainnya untuk mendukung kegiatan tahapan dimaksud diatas baik pra pelaksanaan maupun pasca pelaksanaan, mulai dari pengumuman dan penyampaian pemberitahuan kepada masyarakat yang memiliki hak pilih dan syarat-syarat sesuai ketentuan lainnya.

Persiapan yang dimaksud, yakni penyiapan TPS sebagai sarana untuk kegiatan pemungutan dan penghitungan suara, menyiapkan perlengkapan, mengatur pemberian suara oleh masyarakat pemilih, melaksanakan perhitungan suara, melakukan pencatatan terhadap perolehan suara melalui formulir yang disiapkan, mengumumkan hasil penghitungan suara dan kegiatan lainnya yang terkait dengan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara. Begitu juga dengan PTPS yang akan dipersiapkan untuk pencegahan dan pengawasan terjadinya pelanggaran pemilu di TPS.

KPPS dan PTPS sebagai garda terdepan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum baik Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Legislatif dan Dewan Perwakilan Daerah dituntut untuk menyelesaikan semua tugas yang begitu kompleks melalui kewenangan yang dimiliki serta serangkaian kewajiban yang melekat, dan senantiasa diperhadapkan dan tidak lepas dari tekanan maupun intimidasi dari berbagai pihak baik perorangan ataupun kelompok berdasarkan latar belakang dan argumentasi yang subyektif dengan tujuan mempengaruhi proses dan tahapan untuk maksud menguntungkan serta kepentingan sepihak.

Hal tersebut menjadi tantangan bagi KPPS untuk mampu menyelesaikan problem dan masalah serta lepas dari tekanan ataupun intimidasi dan menghadapinya dengan sikap profesionalisme dan integritas yang dimiliki, sehingga tidak mudah goyah dan terpengaruh serta tetap mempertahankan sikap independensi, mempertahankan dan memiliki komitmen bahwa tugas yang dilaksanakan adalah amanah untuk kepentingan Nasional.

Memang dalam konstalasi politik dalam Pemilihan Umum tekanan dan intimidasi akan dihadapi oleh KPPS, karena diperhadapkan kontestan perserta Pemilu baik untuk pemilihan presiden dan pemilihan legislative pasti berlomba-lomba mendapatkan dukungan untuk memperoleh suara yang signifikan.

Dalam realitanya kegiatan Pemilu masih diperhadapkan pada tingkat kompetisi yang tidak sehat dari peserta pemilu, dengan segala macam cara yang dilakukan untuk mendapatkan kemenangan baik positif maupun negatif termasuk upaya melakukan intervensi yang sifatnya negatif dengan cara mempengaruhi dan mengintimidasi penyelenggara pemilu, termasuk KPPS yang senantiasa dalam posisi yang sangat rawan yang secara langsung akan mempengaruhi kinerja selaku penyelenggara pemilu.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button