DaerahHukum & KriminalJawa TimurSitubondo

DPO Pembunuh Nenek Sumini di Ringkus Satreskrim Polres Situbondo

BeritaNasional.ID – SITUBONDO JATIM – Polres Situbondo berhasil meringkus tersangka kasus pembunuhan nenek Sumini yang terjadi di Jalan Serojo Situbondo pada 10 Agustus 2023 lalu. Pelaku berinisial SY (23) merupakan residivis asal Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso. Pelaku ditangkap ketika bekerja di Pasar Malam di wilayah Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (2/9/2023).

Setelah menghabisi nyawa Nenek Sumini, pelaku kabur dan ditetapkan sebagai DPO (Daftar pencarian Orang) oleh Satreskrim Polres Situbondo. Setelah itu, Satreskrim Polres Situbondo memburu keberadaan pelaku dan berhasil meringkus pelaku saat berada di Pasar Malam di wilayah Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo, SH, MH menerangkan, pelaku SY ditangkap Resmob Satreskrim Polres Situbondo di Desa Wonokoyo, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. “Sebelumnya, Tim Resmob melakukan pengejaran terhadap pelaku, di wilayah Probolinggo, Pandaan, Gempol dan Beji Kabupaten Pasuruan. Pelaku SY berhasil diringkus saat beraktifitas di pasar malam di Desa Wonokoyo, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan,” jelas AKP Momon.

Selain Tim Resmob berhasil meringkus pelaku, sambung AKP Momon, juga berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1 buah tas ransel berisi pakaian pelaku, 2 buah sarung, 1 buah jaket warna biru dan 1 buah celana pendek levis yang digunakan pelaku saat melakukan pembunuhan. “Pelaku pembunuhan menjadi buronan hampir 1 bulan dan berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo,“ terangnya.

Lebih lanjut, AKP Momon menerangkan bahwa hasil interogasi dan pengakuan pelaku bahwa motif melakukan pembunuhan terhadap nenek tersebut, yakni karena sakit hati dengan cucu korban. “Keterangan pelaku kepada penyidik, dia membunuh nenek Sumini, lantaran pernah cekcok dan dipukul tanpa alasan yang jelas oleh cucunya korban. Atas kejadian tersebut, pelaku dendam terhadap cucu korban dan niat untuk membunuh salah satu dari keluarga cucunya korban,” jelas AKP Momon.

Tak hanya itu yang disampaikan AKP Momon, namun dia menjelaskan bahwa, pelaku SY mengakui merencanakan pembunuhan tersebut, diawali dengan membeli pisau cutter kemudian masuk kedalam rumah korban dengan menjebol atap rumah kemudian melakukan pembunuhan terhadap korban nenek Sumini.

“Selanjutnya pelaku diamankan ke Polres Situbondo untuk diperiksa lebih lanjut. Tersangka dijerat kasus tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau pidana tertentu paling lama 20 tahun,” pungkas AKP Momon (Heru)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button