KALBAR

DPRD Kabupaten Sintang Tetapkan Melkianus, Wakil Bupati PAW Sisa Masa Jabatan 2021-2026

BeritaNasional.ID, Sintang, Kalbar – DPRD Kabupaten Sintang melakukan penetapan Wakil Bupati Pengganti sisa masa jabatan 2021-2026 melalui Rapat Paripurna Ke-16 masa persidangan ke-II di ruang rapat paripurna DPRD kabupaten Sintang.

Setelah pagi hari pada (5/8/2022) dilaksanakan pemilihan oleh seluruh anggota DPRD Sintang. Akhirnya Wakil Bupati Pengganti sisa masa jabatan 2021-2022 dari kedua Cawabup Melkianus dan Hardoyo dari dimenangkan oleh Melkianus dengan perolehan suara 33 suara melebihi Hardoyo yang hanya memperoleh 6 suara dari total pemilih 39 anggota DPRD Sintang.

Kemudian pada sore hari 15.00 Wib dilakukan rapat paripurna penetapan Wakil Bupati terpilih sebagai pengganti antar waktu dengan sisa masa jabatan 2021-2026.

Ketua DPRD Kabupaten Sintang Florensius Ronny yang memimpin rapat paripurna mengucapkan terima kasih kepada segenap hadirin tamu undangan dari Forkopimda, para OPD serta dari berbagai unsur atas kesediaannya mengikuti jalannya rapat paripurna tersebut.

Setelah dilakukan pembacaan oleh Kasekwan DPRD Marchues Afen kemudian langsung dilakukan penandatanganan berita acara hasil pemilihan wakil Bupati pengganti.

Kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan surat suara oleh semua unsur DPRD dalam hal ini Pansuslih, Forkopimda dan unsur lainnya.

“Sudah kita lakukan secara simbolis pemusnahan surat suara oleh berbagai unsur perwakilan,” terang Florensius Ronny kepada awak media usai dari rapat paripurna DPRD Kabupaten Sintang tersebut.

Ronny menjelaskan pada Senin nanti seluruh berkas berita acara penetapan Wakil Bupati Sintang akan dibawa ke Pemerintah Provinsi Kalbar. Kemudian dari pemerintah Pemprov menfasilitasi pihak Pemkab Sintang ke Mendagri.

“Sebenarnya dari pihak Pemkab Sintang langsung ke Mendagri namun difasilitasi oleh Pemprov Kalbar,” terangnya.

Setelah rapat paripurna penetapan Wakil Bupati Sintang sisa masa jabatan 2021-2926 ini kata Ronny tugas DPRD Kabupaten Sintang sudah selesai.

“Tinggal menunggu surat keputusan dari menteri dalam negeri. Nanti setelah SK dari Kemendagri maka akan dilaksanakan pelantikan oleh Gubernur Kalbar bisa jadi melalui Bupati Sintang. Kita lihat nanti,” pungkasnya.

Sementara itu Kabag Tapem Setda Sintang Supriyanto mengatakan bahwa, pihaknya secara langsung melalui email sudah mengirimkan hasil ketetapan wakil Bupati pengganti ke biro Pemprov. Agar segera diverifikasi lalu Senen nanti mengantarkan berkasnya.

Kemudian lanjut dia akan langsung diantar ke Kemendagri untuk percepatan SK. Kebetulan hari Selasa (9/8/2022) sudah langsung ke Direktur Kemendagri.

“Berkas persyaratan seluruhnya sudah Fik (sudah lengkap) pagi tadi saya sudah laporkan ke biro Pemprov dan perintah Gubernur Kalbar langsung bahwa, Selasa sudah di Jakarta semua berkas penetapan Wakil Bupati Sintang,” pungkasnya. (JG)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button