Jawa TimurProbolinggo

DPRD Kota Probolinggo Gelar Paripurna Bahas Raperda Penyertaan Modal Daerah

BeritaNasional.ID, PROBOLINGGO JATIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan Wali Kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bahari Tanjung Tembaga, Selasa (4/11).

Rapat berlangsung di ruang sidang utama Kantor DPRD Kota Probolinggo.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Abdul Mujib, didampingi Wakil Ketua II, Santi Wilujeng, serta dihadiri para pimpinan dan anggota dewan. Dari total 30 anggota DPRD, sebanyak 20 orang hadir dan 10 lainnya berhalangan. Hadir pula Wakil Wali Kota Probolinggo, Ina Dwi Lestari, yang mewakili Wali Kota dalam penyampaian nota penjelasan, bersama Pj. Sekretaris Daerah Rey Suwigtyo dan sejumlah pejabat perangkat daerah.

Dalam sambutannya, Abdul Mujib menyampaikan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Wali Kota Probolinggo Nomor 100.3.2/421/425.001/2025 tanggal 1 Oktober 2025 tentang penyampaian Raperda penyertaan modal daerah kepada Perseroda Bahari Tanjung Tembaga.

“Rapat Paripurna hari ini kita laksanakan sebagai langkah awal pembahasan Raperda tentang penyertaan modal daerah, sesuai hasil rapat Badan Musyawarah pada 3 November 2025,” ujarnya membuka sidang.

Sementara itu, dalam nota penjelasan Wali Kota yang disampaikan oleh Wakil Wali Kota, Ina Dwi Lestari menegaskan bahwa pengajuan Raperda ini telah sesuai dengan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2025, sebagaimana tertuang dalam Keputusan DPRD Kota Probolinggo Nomor 100.3.1/32/KPTS.DPRDKOTA/425.050/2024 dan perubahannya Nomor 100.3.1/20/KPTS.DPRDKOTA/425.050/2025.

Ina menjelaskan, Raperda tersebut berpedoman pada Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD serta Pasal 78 ayat (2) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan setiap penyertaan modal daerah ditetapkan melalui Peraturan Daerah.

“Raperda ini diharapkan dapat mengoptimalkan kegiatan usaha serta meningkatkan pelayanan dasar perusahaan daerah dalam mendukung pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” tutur Ina.

Ia menambahkan, kehadiran regulasi tersebut nantinya akan memperkuat peran Perseroda Bahari Tanjung Tembaga sebagai badan usaha milik daerah yang berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah dan pelayanan publik.

“Kami berharap pembahasan Raperda ini dapat dilakukan secara mendalam oleh Panitia Khusus DPRD bersama Tim Pemerintah Daerah, sehingga menghasilkan produk hukum yang selaras dengan regulasi yang lebih tinggi dan bermanfaat bagi masyarakat Kota Probolinggo,” pungkasnya.

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penetapan agenda tindak lanjut pembahasan Raperda oleh Panitia Khusus DPRD bersama Tim Eksekutif. Diharapkan, regulasi ini nantinya dapat memperkuat tata kelola keuangan daerah serta memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pelayanan publik di Kota Probolinggo.

 

(Yul/Bernas)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button