DPRD Kota Probolinggo Gelar Uji Publik Raperda P4GN

BeritaNasional.ID, PROBOLINGGO JATIM-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Kegiatan ini merupakan langkah serius pemerintah daerah dalam upaya mencegah peredaran narkotika di wilayah Kota Probolinggo.
Uji Publik ini berlangsung di Gedung DPRD Kota Probolinggo, Kamis (18/9/2025) pagi, dengan melibatkan satuan kerja perangkat daerah (SKPD), organisasi, dan elemen masyarakat.
Wakil Ketua Komisi 1, Zainul Fathoni, menyampaikan bahwa uji publik ini menjadi rangkaian penting dalam proses pembentukan peraturan daerah. “Dengan hadirnya Perda P4GN ini, kami berharap generasi muda di Kota Probolinggo dapat terlindungi dari bahaya narkotika,” ujarnya.
Dalam Perda P4GN ini, peran pemerintah daerah akan diarahkan untuk memfasilitasi serta merehabilitasi para korban penyalahgunaan narkotika. Sementara itu, proses kewenangan sanksi berada di tangan Aparat Penegak Hukum (APH).
Seluruh undangan yang hadir di acara uji publik itu mengapresiasi perda inisiatif DPRD tersebut. Bahkan, mereka meminta untuk segera disahkan dan diundangkan. Kepala Kesbangpol Son Haji menyampaikan bahwa pembentukan Badan Narkotika Nasional Daerah (BNND) dapat menjadi langkah penting dalam pencegahan narkotika.
Setelah pengesahan Perda P4GN, akan dibentuk tim terpadu di tingkat kota, kecamatan, hingga kelurahan. Tujuan dari tim terpadu ini adalah untuk melakukan deteksi dini dari bawah hingga atas dalam upaya pencegahan narkotika.
“Kita tidak bisa bekerja sendiri-sendiri. Pencegahan narkotika ini harus dilakukan bersama-sama agar generasi muda di Kota Probolinggo hidup terjaga dan aman dari bahaya narkotika,” imbuh Syahrul Sajidin, Tenaga Ahli Universitas Brawijaya Malang.
(Yul/Bernas)