DaerahKadesPolitikSumateraSUMUT

DPRD Langkat Rekomendasikan Pelaksanaan Pilkades Serentak Pada 12 Juni 2022

BeritaNasional.ID, Langkat – Komisi A DPRD Langkat mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara serentak di Kabupaten Langkat, Sumut, Tahun 2022. RDP dipimpin ketua Komisi A DPRD Langkat, Dedek Pradesa, Rabu (2/3/2022).

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan Komisi A, mengundang pihak Dinas PMD,, Dinas Dukcatpil, para Camat Se-Kabupaten Langkat, pengurus organisasi DPC APDESI, pengurus organisasi DPC ABPEDNAS dan udangan lainnya.

Dalam RDP, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sutrisuanto menerangkan , tahapan pilkades yang telah mereka jadwalkan secara rinci dan merencakan pelaksanaan pemungutan suara (pencoblosan) pada Rabu 29 Juni 2022 dengan taksasi anggaran Pilkades sebesar Rp6,5 milyar, untuk pelaksanan pemilihan 166 kepala desa.

“1 April 2022 direncanakan pendaftaran calon kepala desa (kades), 6 April 2022 penetapan calon kades, 20 Mei 2022 kades incumbent yang maju kembali mencalonkan kades harus mengundurkan diri dan 23 Mei merupakan berakhirnya masa aktif tugas kepala desa di tahun 2022,” papar Sutrisuanto.

Melalui tahapan penjadwalan ini, Sutrisuanto menyakinkan bahwa penyaluran BLT triwulan II tidak akan terganggu.

Lebih lanjut dikatakannya, sesuai aturan pemerintah pusat karena saat ini masih pandemi Covid-19, maka 1 TPS diperuntukan bagi 500 orang pemilih (DPT). Dan diperkirakan ada 880 TPS untuk pilkades serentak 2022 ini.

Ketua Komisi A Dedek Pradesa yang memimpin RDP meminta para pihak yang diundang untuk memberikan pandangan dan masukan demi terlaksananya pilkades yang baik dan lancar.

Anggota Komisi A Zulhijar meminta Dinas PMD untuk memangkas tahapan Pilkades sehingga waktu pencoblosan pilkades dapat lebih cepat dilaksanakan dan pencoblosan dihari libur agar tingkat kehadiran masyarakat lebih maksimal dan tidak mengganggu kerja masyarakat.

“Menurut saya, Minggu 19 Juni 2022, waktu pencoblosan dapat dilaksanakan,” sarannya.

Sementara masukan Hasan Bahri dari APDESI Langkat memberi pendapat bahwa pertengahan Juni 2022 diperkiranan dapat dilaksanakan hari pencoblosan. “Minggu, 12 Juni 2022 masukan dari kami,” ucapnya.

Setelah melalui pertimbangan-pertimbangan, akhirnya RDP itu menyepakati Minggu 12 Juni 2022 ditetapkan waktu pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2022.

Sebelumnya, Ketua ABPEDNAS Langkat, Irwanto juga memberi saran agar pelaksana Pilkades bisa lebih cepat di laksanakan, sesuai arahan masukan yang disampaikan Komisin A di RDP.

Ketua Komisi A Dedek Pradesa mengatakan, merekomendasikan agar Pilkades serentak bisa dilakukan pada 12 Juni 2022 ini, sesuai dari saran dan masukan dari RDP yang kita lakukan ini,.sebutnya. (Reza)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button