DPRD Prov SulbarPolewali Mandar

DPRD Polman Gelar RDP Sengketa Lahan Pasar Sentral, PN dan Kapolres Absen Dua Kali

BeritaNasional.ID POLMAN SULBAR–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan di belakang Pasar Sentral Pekkabata, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali. 25 September

RDP yang digelar di Ruang Aspirasi DPRD Polman ini dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Polman, Rahmadi Anwar, didampingi sejumlah anggota Komisi I. Hadir dalam rapat Lurah Pekkabata, Camat Polewali, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Asisten I Pemkab Polman, dan Kepala Pertanahan Polman. Namun, Ketua Pengadilan Negeri Polewali dan Kapolres Polman tidak hadir meski telah diundang resmi dua kali.

“Ketua Pengadilan Negeri Polewali dan Kapolres Polman sudah diundang resmi oleh DPRD, tapi satu kali pun tidak pernah hadir. Ada apa dengan mereka terkait kasus tanah ini?” tegas kuasa hukum Hj. Sumrah, Resky, SH.

Kasus Lahan Hj. Sumrah vs Baco Commo

Sengketa lahan ini bermula dari kepemilikan tanah milik Hj. Sumrah yang diperoleh melalui akta jual beli tahun 1994 dari Pabokkari Ye’na Coma, selaku pemenang eksekusi perkara 31 melawan Baco Commo. Lokasi tersebut telah dikuasai Hj. Sumrah selama lebih dari 10 tahun. Namun, lahan itu kemudian diduga diserobot oleh Baco Commo bersama beberapa orang.

“Setelah lokasi dimasuki paksa, Hj. Sumrah terpaksa keluar karena tidak ingin terjadi bentrokan. Beliau hanya seorang perempuan lemah yang tidak mampu melawan,” jelas Resky.

Hj. Sumrah sendiri tidak pernah berperkara langsung dengan Baco Commo. Namun, Baco Commo menggugat ke PTUN dengan tuntutan pembatalan sertifikat milik Hj. Sumrah sebanyak dua kali, dan dua kali pula ia dinyatakan kalah.

“Lokasi perkara 52 berbeda dengan perkara 31. Tapi Baco Commo mengiring opini seolah-olah tanah Hj. Sumrah termasuk dalam perkara 52,” tambah Resky.

Bukti Kepemilikan yang Sah

Hj. Sumrah memiliki bukti kepemilikan berupa akta jual beli tahun 1994, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta sertifikat resmi nomor 525 tahun 2004 atas namanya. Lurah Pekkabata dalam RDP juga mengakui bahwa pajak lahan tersebut selama ini dibayar oleh Hj. Sumrah. Hal itu dikuatkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Polman yang menyatakan tidak ada surat pajak lain selain atas nama Hj. Sumrah.

Kepala Pertanahan Polman pun menegaskan bahwa sertifikat atas nama Hj. Sumrah masih sah secara hukum. Bahkan, pada tahun 1990 Pemkab Polmas melalui Sekda waktu itu, Ilyas Latif, pernah meminjam sementara lahan tersebut untuk dijadikan lokasi pembuangan sampah sementara, dengan bukti surat pinjaman yang ditandatangani Sekda dan Camat Polewali saat itu.

Dugaan Penyerobotan dan Pembiaran

Resky menilai penguasaan lahan oleh Baco Commo merupakan tindakan penyerobotan. Ia juga menduga adanya pembiaran dari aparat penegak hukum (APH) terkait penguasaan lahan secara ilegal tersebut.

“Sengketa ini sudah puluhan tahun, tapi yang membayar pajak dan memiliki sertifikat sah justru tidak menikmati lahannya, sementara orang lain yang menguasai. Kami kecewa atas ketidakhadiran Kapolres dan Ketua PN dalam RDP, padahal undangan resmi sudah dilayangkan,” tegas Resky.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button